JAKARTA, BEDAnews.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mendukung sepenuhnya imbauan Dewan Pers yang melarang pers meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) pada instansi di luar kantornya sendiri.
Dukungan tersebut, disampaikan oleh Ketua Umum SMSI Firdaus menanggapi imbauan Ketua Dewan Pers soal THR. “Kami sependapat dengan Dewan Pers,” kata Firdaus, Minggu (17/5/2020).
Jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H, 24-25 Mei 2020, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.
Menurut Ketua Dewan Pers, Muhammad Nuh dalam siaran persnya yang diterima SMSI Minggu (17/5/2020), imbauan dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan pers nasional.











