ACEH TIMUR, BEDAnews – Beredar surat laporan Kepala SMPN 2 Peunaron Aceh Timur, Ibrahim Win Arega yang disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Aceh Timur tentang seorang guru yang selama 1 tahun tidak pernah melaksanakan tugas mengajarnya di SMPN 2 Peunaron.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur, Saiful Basri, S.Pd., M.Pd., membenarkan adanya surat laporan dari Kepala SMPN 2 Peunaron Aceh Timur terkait seorang guru bernama Ziaul Haq, S.Ag., yang tidak melaksanakan tugas mengajar.

“Tadi pagi kami telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan didampingi Kasatpol PP dan Tim Dinas,” ujar Kadis Dikbud Aceh Timur, Saiful Basri, kepada awak media, Jum’at (15/5/2020).
Menurut Saiful Basri, dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan (Ziaul Haq, S.Ag) selama ini tetap masuk tugas sebagai guru tetapi bukan di SMP 2 Peunaron, melainkan masih di sekolah sebelumnya yaitu SMPN 6 Birem Bayeun.













