Bandung, BEDAnews
Meski telah dilakukan pemetaan distribusi untuk wilayah Bandung Sumedang, namun Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Bandung Sumedang, belum mengetahui kebutuhan untuk wilayah Kota Bandung.
Khusus untuk Bandung Sumedang, telah melakukan pemetaan, hanya saja untuk Kota Bandung data baru selesai 80%, dari 30 kecamatan tersebar di 151 kelurahan, terdata terdaftar 28 agen dan jumlah pangkalan 791, hanya saja belum tahu serapan di Kota Bandung harus dialokasikan berapa, dan harus bekerjasama dengan pemerintah kota untuk menentukan kuota untuk Kota Bandung.
Demikian diungkapkan Mangasi Siagian dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Bandung Sumedang, saat bersama Wakil Walikota Bandung, Ayi Vivananda, Selasa (29/5) mengunjungi Kantor PT. PERTAMINA Cabang Bandung, Jl. Wirayudha No. 1 Bandung.
Mangasi berharap, kejadian seperti ini tidak terulang lagi. “Adanya kejadian seperti ini kedepan bisa diperbaiki, dan pertengahan Juni ini kita akan memberikan kartu tanda pangkalan yang menandakan bahwa pangkalan tersebut telah terdaftar di Hiswana Migas,” katanya.
Selain itu lanjut Mangasi, yang tidak mempunyai kartu bisa disebut ilegal. dan kami mohon aparat terkait seperti polisi dan satpol PP untuk menertibkan, katanya.
Hal Senada disampaikan Sales Area Manager LPG and Gas Products Region III Area Bandung, Dwi Manoveri, “Pada intinya kita berharap terjadi keseimbangan antara supply dan demand”.
Mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) dari Dirjen Migas, dari agen ke pangkalan seharga Rp. 12.750,- , lalu dari pangkalan ke pengecer Rp. 13.500 dan ujungnya pengecer di angka Rp. 15.000,- sampai 15.500,- hanya saja sampai saat ini tidak ada pengaturan HET untuk pengecer gas.
Dalam hal ini dibutuhkan pemerintah daerah untuk mengatur HET tersebut, dan apabila memungkinkan adanya kebijakan dan tindakan berupa sanksi dari pemerintah daerah atau kepolisian apabila ada yang menjual lebih dari Rp. 20.000,-, katanya. (Heru)











