• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Mei 6, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Terkait Meikarta, Mantan Sekda Jabar di Tuntut 6 Tahun

Terkait Meikarta, Mantan Sekda Jabar di Tuntut 6 Tahun

Boed by Boed
25 Februari 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG,  BEDAnews.com – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Iwa Karniwa dituntut enam tahun penjara terkait kasus suap perizinan proyek Meikarta.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK meyakini Iwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Tindak pidana korupsi yang dimaksud adalah menerima suap sebagai ongkos untuk mempercepat proses persetujuan substansi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi yang pada intinya adalah perizinan membangun proyek Meikarta.

“Menuntut agar supaya majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama ditahan dan pidana denda Rp400 juta, subsider tiga bulan penjara,” kata Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung dilansir Antara, Senin (24/2/2020).

BeritaTerkait

RAKORTEKRENBANG-Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana saat Rakortekrenbang. (Foto Ist).

Sinkronisasi RKPD 2027, Jadi Fokus Rakortekrenbang Bali

6 Mei 2026

Di Kirab Budaya Tasikmalaya, Anton Charliyan: Mahkota Binokasih Warisan Luhur yang Harus Dijaga

6 Mei 2026
Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Indonesia Power Saguling Olah Sampah Jadi Bahan Bakar Listrik

Next Post

Rektor Apresiasi Kapolrestabes Surabaya Wisudawan Doktoral Terbaik USU Medan

Related Posts

RAKORTEKRENBANG-Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Rendy Jaya Laksamana saat Rakortekrenbang. (Foto Ist).
News

Sinkronisasi RKPD 2027, Jadi Fokus Rakortekrenbang Bali

6 Mei 2026
News

Di Kirab Budaya Tasikmalaya, Anton Charliyan: Mahkota Binokasih Warisan Luhur yang Harus Dijaga

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Darurat Narkoba Anak! BNNP Jateng Perkuat Kompetensi Garda Rehabilitasi, Demi Dukung Ananda Bersinar

6 Mei 2026
News

Bupati Sukabumi Kukuhkan Pengurus Apekkasi Masa Bakti 2026-2029

6 Mei 2026
News

Lolos Seleksi Nasional, Pasar Titi Kuning Wakili Medan di Lomba Pasar Pangan Aman 2026

6 Mei 2026
TNI-POLRI

Kolaborasi dengan Dinas Pendidikan, Satgas TMMD Sosialisasi Wajib Belajar

6 Mei 2026
Next Post

Rektor Apresiasi Kapolrestabes Surabaya Wisudawan Doktoral Terbaik USU Medan

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021