• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Mei 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Indaw Pemilik Ganja 168 kg di Vonis 20 Tahun Penjara

Indaw Pemilik Ganja 168 kg di Vonis 20 Tahun Penjara

Boed by Boed
22 Januari 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, BEDAnews.com – Indaw Darussalam pemilik ganja seberat 168 kg tertunduk lesu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara.

Indaw dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki ganja seberat 168.733,20 gram, sebagaimana dakwaan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang dibacakan majelis hakim Muhammad Razad tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Selasa (21/1/2020).

Terhadap vonis 20 tahun itu terdakwa, maupun penasihat hukumnya Ira Margaretha Mambo,menyatakan menerima.

BeritaTerkait

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Hari Buruh Internasional

1 Mei 2026

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

1 Mei 2026

“Kami menyatakan menerima atas putusan tersebut, yang penting klien kami tidak dihukum mati” ujar Ira Margaretha.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Pengurus PWI Pusat, Temui Menko PMK Muhajir Effendy

Next Post

PJI Gelar FGD “Format Ideal Organisasi Kejari”

Related Posts

TNI-POLRI

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Hari Buruh Internasional

1 Mei 2026
Ragam

Raker MUI, Nusron Wahid Tekankan Keseimbangan Sistem Penanggulangan Bencana

1 Mei 2026
Ragam

Turnamen Futsal 2026 Pelajar se-Tangerang Raya, Warnai May Day Cup 2026

1 Mei 2026
Peringati HUT ke-79 Prov. Jabar, Pemdaprov Gelar West Java Festival dari 23 - 24 Agustus di Gedung Sate
Edukasi

Kirab Karnaval Budaya Ramaikan Peringatan Hari Tatar Sunda Mulai 2 Mei

1 Mei 2026
Edukasi

Prof.A.Rusdiana, Hardiknas 2026: Ilmu dan Kerja, Dua Sisi Mata Uang Pembangunan Bangsa

1 Mei 2026
Prof.Dr.Lilis Sulastri, MM./dok.istimewa
Ekonomi

Hari Buruh 2026: Tiga Tantangan Dunia Kerja, dari Perlindungan Pekerja Gig hingga Makna Kerja Gen Z

1 Mei 2026
Next Post

PJI Gelar FGD “Format Ideal Organisasi Kejari”

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021