BANDUNG, BEDAnews.com – Indaw Darussalam pemilik ganja seberat 168 kg tertunduk lesu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis selama 20 tahun penjara.
Indaw dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki ganja seberat 168.733,20 gram, sebagaimana dakwaan pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Vonis yang dibacakan majelis hakim Muhammad Razad tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati. Hal itu terungkap saat sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Selasa (21/1/2020).
Terhadap vonis 20 tahun itu terdakwa, maupun penasihat hukumnya Ira Margaretha Mambo,menyatakan menerima.
“Kami menyatakan menerima atas putusan tersebut, yang penting klien kami tidak dihukum mati” ujar Ira Margaretha.