BANDUNG, BEDAnews.com – Aldi Mulyadi, terdakwa dalam kasus pembunuhan dengan korban Gani Nugraha yang sedang melakukan pengaturan lalu lintas, divonis 12 tahun hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, dalam sidang yang digelar di PN Bandung, Kamis (9/1/2020).
Vonis hakim yang di Ketuai Ambo Masse, SH., MH., tersebut, lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa dengan 13 tahun hukuman penjara.
Dalam pertimbangan majelis hakim berdasarkan keterangan saksi-saksi yang terungkap dalam fakta persidangan, bahwa terdakwa Aldy Mulyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan secara berencana sebagaimana dakwaan pasal 340 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Aldy Mulyadi dengan pidana selama 12 tahun hukuman penjara,” kata Ambo Masse.