Bandung, BEDAnews.com – Upaya hukum Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang terhadap penetapannya sebagai tersangka oleh KPK, dengan melakukan Gugatan praperadilan melawan putusan KPK tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saat ini sedang menunggu putusan Hakim setelah melalui beberapa kali sidang yang dipimpin Hakim Sujarwanto, SH. MH.
Kuasa Hukum Pengggugat Supriyadi, SH., MH., Menilai penetapan tersangka terhadap Toto oleh KPK keliru, karena penetapan status tersangka oleh KPK tersebut hanya berdasarkan satu alat bukti yakni keterangan dari Edi Dwi Soesianto dalam persidangan kasus Meikarta di Bandung.
Dengan hanya keterangan dari Edi Soes yang menyebutkan bahwa Toto mengetahui pemberian uang tapi disangkal Toto yang menyatakan bahwa itu tidak benar.












