• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dr. Septa Chandra : KPK Tidak Bisa Tetapkan Toto Jadi Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti

Dr. Septa Chandra : KPK Tidak Bisa Tetapkan Toto Jadi Tersangka Tanpa 2 Alat Bukti

herz by herz
8 Januari 2020
in Tak Berkategori
0
Supriadi Kuasa hukum Bartholomeus Toto (kanan) : Bukti yang ada tidak relevan !

Supriadi Kuasa hukum Bartholomeus Toto (kanan) : Bukti yang ada tidak relevan !

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang Pra Peradilan kasus mega proyek Meikarta yang kedua dengan pemohon Bartholomeus Toto.

Sidang Praperadilan dengan Hakim tunggal Sujarwanto, menghadirkan Saksi Ahli Pidana Dr. Septa Chandra.

Sebagai Saksi ahli Septa Chandra dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya 133 Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020) menyebutkan, seseorang tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya dengan menggunakan satu alat bukti.

“Penyidik KPK harus dapat menemukan 2 alat bukti permulaan yang cukup baru bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka sesuai dengan aturan KUHAP,” ungkapnya

BeritaTerkait

Catatan dari Menteng: Menelisik Jakarta Bersama Sang Mantan Gubernur, Fauzi Bowo (Bang Foke)

16 Juli 2025
Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (4/10/2024).

Bongkar Bangunan Liar di TPA Sarimukti !

16 Juli 2025

KPK tidak bisa menggunakan protap atau aturan internal tanpa mengindahkan ketentuan KUHAP. “Walaupun KPK beralasan penetapan tersangka di KPK sudah ada aturannya atau ‘lex spesialis’ tapi aturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan perundang undangan yang lebih tinggi yaitu KUHAP, ” tegasnya.

Page 1 of 3
123Next
Previous Post

Sekda Kota Bandung, Instruksikan Camat Pimpinan OPD Terjun Ke Lapangan

Next Post

Staf Disnakertrans Jabar Berbagi Empati Kepada Kolega Korban Banjir

Related Posts

Ragam

Catatan dari Menteng: Menelisik Jakarta Bersama Sang Mantan Gubernur, Fauzi Bowo (Bang Foke)

16 Juli 2025
Sekda Jabar Herman Suryatman saat meninjau TPA Sarimukti, di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Jumat (4/10/2024).
Ekonomi

Bongkar Bangunan Liar di TPA Sarimukti !

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Prestasi Membanggakan TNI AL di Ajang Nasional

16 Juli 2025
Ragam

Jenderal (Purn) Try Sutrisno: Kembali ke UUD 1945, Sebuah Keniscayaan

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Sekolah Bangga, Siswanya Dilatih PBB oleh Kodim Ponorogo

16 Juli 2025
Ragam

DPR – Pemerintah, Sepakati Advokat Mendapatkan Hak Imunitas Diatur Didalam KUHAP

16 Juli 2025
Next Post
Kadisnakertrans Jabar M. Ade Afriandie (tengah) dfbersama Sekretaris Disnaker Agus Hanafiah (kanan) saat memberikan bantuan ke staffnya di Bekasi Rabu (8/1/2020)

Staf Disnakertrans Jabar Berbagi Empati Kepada Kolega Korban Banjir

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021