Bandung, BEDAnews.com – Diantara banyak permasalahan yang disampaikan warga kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah melaksanakan reses, sering terbentur dengan regulasi yang mengatur bagi peruntukkannya. Apa yang menjadi aspirasi merupakan kewenangan pemerintah kabupaten atau pemerintah kota.
Demikian yang terungkap dari apa yang disampaikan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan Kota Bandung dan Cimahi Arif Hamid Rahman yang tengah melaksanakan kewajibannya sebagai anggota dewan kembali ke daerah pemilihannya untuk menjaring aspirasi dari masayarakat di daerah pemilihan kota Bandung, Selasa (3/12/2019).
“Banyak permasalahan yang disampaikan warga, namun apa yang disampaikan regulasinya ada di Pemerintah Kota Bandung. Tetapi tidak sedikit dari aspirasi yang masuk tersebut, kami kira sudah menjadi kewenangan propinsi dan Insya Allah saya akan dorong agar mendapat solusi,” ujar Arif.












