BANDUNG, BEDAnews.com – Mensikapi dugaan adanya rekayasa dan fitnah atas penahanan eks Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) untuk Mega Proyek Meikarta, Kuasa hukum tersangka Supriyadi, SH., MH., Secara resmi mengajukan gugatan praperadilan atas kasus tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 27 November 2019.
Melalui ponselnya, Supriadi menyebutkan berkas gugatan diterima Panitera PN Jaksel pada 27 November 2019 dengan nomor perkara 151/Pid.Pra/2019/PN Jaksel.
“Gugatan pra peradilannya sudah kami ajukan ke PN Jakarta Selatan. Sudah diterima Panitera. Tapi untuk sidangnya belum dijadwalkan,” tutur Supriyadi, Kamis (28/11/2019).
Disebutkannya, gugatan yang di ajukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, karena kliennya Bartholomeus Toto, diyakini tidak bersalah dan tidak pernah melakukan penyuapan terhadap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah sebesar Rp. 10,5 Miliar sebagaimana yang dituduhkannya.
Praperadilan diajukan karena pihaknya merasa ada hal yang mengganjal dalam penetapan kliennya sebagai tersangka. Termasuk saat KPK melakukan penahanan. “Kami mengajukan praperadilan karena penetapan tersangka hanya berdasarkan satu alat bukti,” tegas Supriyadi.
Penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka bermula dari pernyataan Kepala Divisi Land and Acquisition PT Lippo Group, Edi Dwi Soesianto, pada persidangan beberapa waktu lalu. Saat itu Edi menyebut Bartholomeus menerima uang Rp 10,5 miliar dari sekretaris Toto, Melda Peni Lestari.
Pemberian uang itu disebut Edi, sepengetahuan Bartholomeus Toto. Dalam persidangan, Edi bahkan menyampaikan jika penyerahan uang dilakukan di helipad PT Lippo Cikarang. Uang itu kemudian diberikan secara bertahap pada Bupati Bekasi pada Juni, Juli, Agustus, September, November 2017 dan Januari 2018.
“Tapi di persidangan, baik Melda dan Toto membantah telah memberikan uang itu ke Edi Dwi Soesianto. Artinya, kesaksian pemberian uang Rp 10,5 miliar itu tidak disertai alat bukti pendukung lain,” kata Supriyadi.
Sedangkan menurut KUHAP, lanjut Supriyadi, penetapan tersangka harus didukung oleh setidaknya dua alat bukti yang cukup. “Jadi menurut kami, penetapan Bartholomeus Toto sebagai tersangka tidak sah, karena tidak didukung dua alat bukti yang cukup. Di sidang pra peradilan ini, kami akan menguji kesaksian Edi Dwi Soesianto,” terangnya.
Sebelumnya, Bartholomeus Toto juga sudah melaporkan Edi Dwi Soesianto ke Polrestabes Bandung atas kesaksiannya di persidangan.
“Masalah diterima atau tidak, benar atau salah, urusan nanti. Yang pasti saya akan perjuangkan hak klien saya di mata hukum yang sudah dilanggar KPK. Bahwa ada proses hukum yang sewenang-wenang dalam penetapan tersangka ini,” terang Supriyadi. @hermantz.