Bandung, BEDAnews.com – Penahanan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk. Bartholomeus Toto oleh KPK dengan tuduhan telah memberikan gratifikasi sebesar Rp10,5 Miliar kepada mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perijinan mega proyek Meikarta, diduga sebagai upaya yang penuh rekayasa dan fitnah.
Hal itu karena sebagai pribadi maupun sewaktu masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Lippo Cikarang Tbk, tidak memiliki peranan dalam rangkaian peristiwa gratifikasi Meikarta.
Demikian disampaikan Kuasa hukum Bartholomeus Toto, Supriyadi, SH., MH., dalam keterangannya kepada wartawan di Bandung, Jum’at (22/11/2019).
“Penetapan tersangka atas klien kami sama sekali tidak berdasar dan dipaksakan. Kami tidak mau menduga atau menuduh pihak manapun yang terlibat, namun jelas ada indikasi rekayasa dan fitnah. Klien kami sebagai pribadi maupun sewaktu masih menjabat sebagai Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, tidak memiliki peranan dalam rangkaian peristiwa gratifikasi Meikarta,” ungkapnya