• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Perusahaan tidakregistrasi ulang BPJS Kesehatan, akan diberi sanksi hukum

Perusahaan tidakregistrasi ulang BPJS Kesehatan, akan diberi sanksi hukum

Asep Budi by Asep Budi
26 November 2014
in Tak Berkategori
590
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews,-

Meski pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 88/2013, pada 1 Januari 2015 bahwa seluruh perusahaan, baik kelas besar maupun menengah, berkewajiban mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Namun, sampai hari ini di wilayah Jawa masih terdapat ribuan perusahaan yang belum registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan.

“Masih ada ribuan perusahaan belum melakukan registrasi ulang kepesertaan BPJS Kesehatan,” ungkap Kepala BPJS Kesehatan Divisi Regional Jabar, Jenny Wihartini di Bandung, Rabu (26/11). Menurut Jenny, dari data yang dimiliki BPJS Kesehatan Jabar, hingga bulan November baru 7000 perusahaan yang melakukan registrasi ulang, sedangkan ada 11.900 perusahaan yang migrasi program Jaminan Kesehatan.

Jenny mengungkapkan, berdasarkan Permen No. 88/2013 bila sampai tanggl 1 Januari 2015 perusahaan belum meregistrasi ulang kepesertaan para pekerjanya, akan dikenai sanksi. Bentuknya, ungkap dia, berupa sanksi administrative bahkan dapat sanksi hukum.

Untuk itu, lanjut Jenny, pihaknya terus aktif melakukan sosialisasi, misalnya bersama DPD Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jabar dengan melakukan penambahan titik pelayanan Laison Officer (LO). Saat ini, BPJS Kesehatan telah membangun 4 titik LO pada kawasan industri, semisal Karawang dan Cicalengka, Kabupaten Bandung. “Kami berharap kehadiran Laison Officer ini dapat mempermudah pendaftaran,” tandasnya. (Lanie)

 

 

 

 

BeritaTerkait

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
Previous Post

JN digerebeg saat sedang menunggu konsumen di hotel

Next Post

GCI Rekomendasikan Saintek UIN SGD Raih ISO 9001:2008

Related Posts

TNI-POLRI

Pendampingan dan Pengawalan Petani, Tugas Rutin Babinsa Kodim Ponorogo

13 Juli 2025
Ragam

Peran Pemerintah Masih Tetap Dibutuhkan untuk Mengangkat Harkat dan Martabat Wartawan Indonesia

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Karateka Cilik Kodim 0806/Trenggalek Tempaan INTAR di Gashuku INKAI Jatim 2025

13 Juli 2025
Ragam

Kolaborasi Sosial Karang Taruna 001 bersama PMI, Fogging Cegah DBD

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Korem 012/Teuku Umar Dorong Sinergi Desa dan TNI Wujudkan Kemandirian Pangan

13 Juli 2025
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 11/Kluet Tengahย  Diskusi Ketahanan Pangan Bersama Petani di Pondok Sawah

13 Juli 2025
Next Post

GCI Rekomendasikan Saintek UIN SGD Raih ISO 9001:2008

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021