BANDUNG, BEDAnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung musnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan khusus selama kurun waktu satu tahun, yang dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (6/11/2019).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Nurizal, SH., MH., barang bukti tersebut didapatkan dari penanganan perkara tindak pidana umum dan pidana khusus, dari September 2018 hingga September 2019.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan telah melalui proses persidangan dan sudah diputus di Pengadilan Negeri Bandung,” ujar Nurizal saat pemusnahan barang bukti.
Dijelaskannya, barang bukti tersebut berasal dari 678 perkara pidana umum, dan satu perkara pidana khusus yang terdiri dari ganja seberat 16.845 gram, gorila sebanyak 2.042 gram, kokain sebanyak 17.613 gram, sabu seberat 2.661 gram, dan psikotropika berbagai merek sebanyak 5.156 tablet.


![{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2025/11/Picsart_25-11-26_01-04-45-413.jpg)









