BANDUNG, BEDAnews.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung hingga Oktober 2019, telah mengajukan pencetakan 65.000 keping blangko Kartu Tanda Pendidik Elektronik (e-KTP). Namun Kota Bandung hanya menerima sebanyak 500 keping e-KTP setiap bulannya.
“Pengajuan sebanyak 65.000 keping. Namun saat ini kami menerima distribusi blangko sebanyak 500 keping per bulan. Sehingga dengan keterbatasan blangko ini, kita prioritaskan untuk para pemula dan masyarakat yang belum memegang e-KTP sama sekali,” ungkap Sekretaris Disdukcapil Kota Bandung Uum Sumiati pada Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (31/10/2019).
Sementara bagi warga Bandung yang akan mengubah elemen data, seperti pindah alamat, perubahan status, rusak bahkan hilang, Disdukcapil Kota Bandung memberikan kemudahan dengan mencetak surat keterangan. Dokumen tersebut setara dengan e-KTP dan berlaku untuk melakukan layanan administrasi.