Bandung BEDAnews.com- Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menghasilkan Peraturan Daerah tentang Pesantren, Peraturan daerah yang dinilai Monumental dan Komprehensif karena yang pertama kali dibuat di Indonesia sebagai turunan dari UU Pesantren.
Demikian disebutkan mantan Ketua Pansus Perda Pesantren DPRD Prov Jabar. Mohamad Sidqon Djampi, dalam acara JAPRI (Jabar Punya Informasi) di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (4/2/2021).
Disebutkannya. Patut dibanggakan bahwa perda pesantren ini menjadi perda pertama, ini menjadi semangat kami agar perda ini menjadi yang pertama di Jabar di Indonesia setelah diundang-undangkannya UU Pesantren No 18 tahun 2019.
Dikatakan Politisi PKB ini. Perda ini Insya Allah monumental dan Komprehensif. “Ini betul betul komprehensif, karena leading sektornya tidak hanya mengurusi bansos, tetapi semua menjadi leading sector, PU BM, Dinkes, lingkungan hidup, Koprasi, perdagangan semuanya.











