JAKARTA, – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dan diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jawa Timur yang menjatuhkan hukuman kebiri (kastrasi) kimia kepada Haris Bin Syukur pelaku kejahatan seksual terhadap 9 anak di Mojokerjo patut diapresiasi.
Menurut Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, Haris Bin Syukur merupakan predator anak yang telah memeerkosa 9 anak di bawah umur di daerah Mojokerto sejak tahun 2015.
Aksi bejat pemuda berusia 20 tahun yang berprofesi sebagai tukang las ini terakhir dilakukan pada pada tanggal 26 Oktober 2018.
Hukuman kebiri kimia kepada Haris merupakan kali pertama yang digunakan dalam peradilan di Indonesia sejak pengesahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan atas Perppu Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
![Ilustrasi Suntik Kebiri Kimia [mae]](https://bedanews.com/wp-content/uploads/2019/08/IMG-20190826-WA0067.jpg)











