BANDUNG, BEDAnews.com – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung, M Edison menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Bahar bin Smith.
Bahar terbukti bersalah menganiaya anak dibawah umur sebagaimana diatur dalam dakwaan primair, subsidair dan dakwaan ketiga.
“Mengadili terdakwa terbukti secara sah turut serta merampas kemerdekaan orang di muka umum, menjatuhkan pidana dengan pendajara 3 tahun denda Rp50 juta subsider 1 bulan,” ujar Edison di ruang sidang Gedung Arsip dan Perpustakaan Kota Bandung, Selasa (9/7/2019)
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Jaksa, menuntut Habib Bahar agar dihukum enam tahun penjara denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.













