BANDUNG, BEDAnews.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan Asisten Manajer Operasional dan Layanan (AMOL) Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tambun Kabupaten Bekasi, berinisial EP (41) Senin (24/6/2019).
EP ditahan setelah diperiksa penyidik Kejati Jabar lebih dari lima jam di kantor Kejati Jabar di Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung. EP langsung digiring ke Rutan Kebonwaru Bandung
Kasipenkum Kejati Jabar, Abdulmuis Ali mengungkapkan EP ditahan lantaran dugaan korupsi perbuatan melawan hukum menyalahgunakan wewenang.
“Kami telah mengantongi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ujarnya kepada wartawan.
Menurut Abdulmuis Ali, Bank BRI menyimpan kas induk, rekening valas, deposito dan saldo menggantung pada rekening persekot intern perantara money changer. Uang yang disimpan di masing-masing kas itu diambil secara melawan hukum dengan cara menyalahgunakan wewenang.











