“EP diduga melakukan korupsi berupa uang di kas induk sebesar Rp 1,47 miliar, valas senilai Rp 8,83 miliar, tiga rekening deposito milik nasabah senilai Rp 3,5 miliar dan uang dari money changer senila Rp 54 juta. Korupsi yang dilakukan dengan cara menyalahgunakan wewenang yang melekat pada EP,” ujarnya.
Abdulmuis menambahkan, dalam aksinya melakukan korupsi dengan modus penyalahgunan wewenang dilakukan EP sendiri. EP dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 8 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Korupsi.
“Berdasarkan audit penyidik dan BRI, kerugian negara dalam kasus ini yakni Rp 13,8 miliar. Tersangka sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 1,72 miliar lebih. Sejauh ini tersangka satu orang,” ujar Abdulmuis.
Dari uang Rp 13 miliar lebih itu, kepada penyidik, Ep menggunakannya untuk kepentingan pribadi. Adapun perbuatan tersangka menyalahgunakan wewenang itu dilakukan dalam kurun waktu Agustus 2018 hingga Januari 2019. [mae]











