JAKARTA, BEDAnews – Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Warih Sadono mengeluarkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk Mengikuti Perkembangan Penyidikan Perkara Tindak Pidana No: Print-1080/O.1.4/Euh.1/05/2019 tanggal 6 Mei 2019 atas nama Tersangka DR. Eggi Sudjana, SH, M.Si, Dkk.
Eggi, diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara/makar sebagaimana dimaksud Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP dan atau Pasal 87 KUHP dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, demikian disampaikan Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada wartawan di Jakarta, Jum’at (17/5/2019).
“Jaksa Peneliti yang ditunjuk untuk memantau perkembangan penyidikan tersebut adalah sebanyak 5 orang,” Nirwan Nawawi.
Menurut Nirwan Nawawi, penerbitan Surat Perintah Penunjukan JPU, adalah untuk menindaklanjuti Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Tersangka DR. Eggi Sudjana SH, M.Si, Dkk, Nomor: B/7580/IV/RES.1.24/2019/Datro tanggal 23 April 2019, yang telah diterima Kejaksaan tinggi DKI Jakarta pada tanggal 23 April 2019.
“Tindak pidana tersebut, diketahui terjadi pada tanggal 17 April 2019 di Jl. Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan atas nama pelapor DR. Suriyanto, SH, MH, M. Kn,” ujar Nirwan. (MR)