BANDUNG, BEDAnews.com – Terdakwa Yusuf Abdul Latief (33), dituntut 18 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong terhadap Ayi Koswara, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cucu Gantina, SH., dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Selasa (12/1/2021).
Terhadap tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, Yusuf akan mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Sementara Ayi Koswara sebagai pelapor saat dikonfirmasi mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut. “Saya sebagai Korban merasa kecewa,” ungkap Ayi Rabu,(13/1/2021)
“Saya telah dirugikan senilai ratusan juta oleh terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan korbannya banyak, tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan JPU, ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,” ujar Ayi berharap.