• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, November 19, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Demi Berkuasa, Rakyat Kecil Diperdaya

Demi Berkuasa, Rakyat Kecil Diperdaya

Oleh: Nibrazin Nabila (Praktisi Pendidikan)

admin by admin
26 Desember 2020
in Tak Berkategori
0
Nibrazin Nabila

Nibrazin Nabila

0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, (Jawa Barat), mengungkap modus baru praktik politik uang. Dugaan pelanggaran pemilu ini dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Bandung di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, modus yang dilakukan dalam kasus tersebut, yakni pembagian kupon yang menampilkan paslon nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Kupon itu, kata Hedi, bisa digunakan untuk berbelanja di warung-warung yang telah ditunjuk.

“Untuk setiap kuponnya, apabila dinominalkan dalam rupiah sebesar Rp35.000. Pembagian kupon ini terjadi di empat kecamatan,” kata Hedi di Soreang, Kabupaten Bandung.  Keempat kecamatan itu, antara lain, Pangalengan, Rancaekek, Dayeuhkolot, dan Arjasari. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi di daerah lainnya. Hadi menegaskan, praktik tersebut sangat memprihatinkan lantaran hanya akan mengorbankan masyarakat. Bawaslu Kabupaten Bandung mengajak sekaligus mengetuk hati nurani paslon dan tim suksesnya agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan. “Seharusnya para paslon beradu jual gagasan, bukan dengan cara-cara yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini,” katanya. (Jabar iNews , 02/12/20)

BeritaTerkait

Samsung Galaxy Z Fold7, Perangkat Ideal untuk Generasi Muda

19 November 2025

Residivis Perkara Penipuan Bantuan Hibah ADB Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

19 November 2025
Page 1 of 7
12...7Next
Previous Post

“Cinta Tak Selalu Bersama” Amri Amshah

Next Post

Dorong Sektor Industri Kreatif, bjb Hadirkan Festival Boba

Related Posts

Ragam

Samsung Galaxy Z Fold7, Perangkat Ideal untuk Generasi Muda

19 November 2025
Hukum

Residivis Perkara Penipuan Bantuan Hibah ADB Hanya Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

19 November 2025
Ragam

Duet Pramono–Rano Perlu Mempertimbangkan Penggantian Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo karena Telah Menjabat Lebih dari Enam Tahun

19 November 2025
TNI-POLRI

Melalui Siaran Radio, Satlantas Polres Demak Tekankan Pentingnya Kamseltibcarlantas

19 November 2025
TNI-POLRI

Pushidrosal Gelar Rakor Timnas Pengelolaan Penyelenggaraan Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut

19 November 2025
TNI-POLRI

Apel Pasukan Zebra Candi 2025 di Kendal, Sinergi Aparat Wujudkan Kamseltibcarlantas

19 November 2025
Next Post

Dorong Sektor Industri Kreatif, bjb Hadirkan Festival Boba

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021