Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, (Jawa Barat), mengungkap modus baru praktik politik uang. Dugaan pelanggaran pemilu ini dilakukan salah satu pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati Bandung di ajang Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung 2020. Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, modus yang dilakukan dalam kasus tersebut, yakni pembagian kupon yang menampilkan paslon nomor urut 1 Nia Kurnia Agustina-Usman Sayogi. Kupon itu, kata Hedi, bisa digunakan untuk berbelanja di warung-warung yang telah ditunjuk.
“Untuk setiap kuponnya, apabila dinominalkan dalam rupiah sebesar Rp35.000. Pembagian kupon ini terjadi di empat kecamatan,” kata Hedi di Soreang, Kabupaten Bandung. Keempat kecamatan itu, antara lain, Pangalengan, Rancaekek, Dayeuhkolot, dan Arjasari. Bahkan, tidak menutup kemungkinan kasus yang sama juga terjadi di daerah lainnya. Hadi menegaskan, praktik tersebut sangat memprihatinkan lantaran hanya akan mengorbankan masyarakat. Bawaslu Kabupaten Bandung mengajak sekaligus mengetuk hati nurani paslon dan tim suksesnya agar tidak menjadikan masyarakat awam sebagai korban ambisi politiknya demi meraih kekuasaan selama lima tahun ke depan. “Seharusnya para paslon beradu jual gagasan, bukan dengan cara-cara yang dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini,” katanya. (Jabar iNews , 02/12/20)












