BANDUNG, BEDAnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menjaring 112 pelanggar di 3 kecamatan, pada operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional di Kota Bandung, Selasa (8/12/2020).
“Dari sebanyak 112 pelanggar yang terjaring, 21 pelanggar membayar denda administrasi dengan total dendanya Rp1.050.000. Sedangkan 91 orang lainnya diberikan sanksi sosial,” ujar Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Rasdian mengungkapkan, operasi kali ini menyasar daerah perbatasan, pasar hingga daerah padat penduduk. Ketiga kecamatan yang dimaksud meliputi Kecamatan Andir, Astana Anyar dan Bojongloa Kaler.
“Daerah tersebut dipilih karena merupakan kecamatan dengan kasus Covid-19 tertinggi. Ditambah dengan kecamatan dengan jumlah pelanggaran terbanyak pasa masa perketatan AKB lalu,” jelasnya.













