Bandung, BEDAnews
Dengan jarum infus tertancap dilengannya, mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor, Helmi Gustian terdakwa kasus korupsi senilai Rp. 16 milyar di Pemkab Bogor, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (11/9) dengan agenda sidang yakni mendengarkan dakwaan jaksa atas kasus yang menimpanya.
Awalnya karena terdakwa sakit, sidang sempat ditunda oleh majelis hakim yang diketuai Syamsudin. Namun karena sidang telah ditunda sebanyak dua kali, Helmi pun diboyong ke Ruang Sidang III Pengadilan Negeri Bandung masih menggunakan infus dan tempat tidur.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Apriliana Purba, sempat membuncah emosinya dan bersitegang dengan hakim, mengingat sidang yang telah mengalami penundaan selama 2 kali. Padahal, tim dokter sendiri sudah mengizinkan terdakwa untuk hadir, karena kondisinya yang cukup sehat.
Ternyata, saat dihadirkan dalam persidangan tensi darahnya naik. Bahkan, Apriliana sempat memeriksa sendiri kondisi Helmi untuk memastikan. “Ya, tadi katanya sehat, makanya sidang dilanjut. Ternyata tensinya naik, mau gimana lagi,” ujar April usai sidang. Melihat keadaan seperti itu, tidak ada cara lain bagi hakim, kecuali menunda pembacaan dakwaan terhadap mantan pejabat publik tersebut.
Penasehat hukum terdakwa sendiri enggan berkomentar dan terburu-buru meninggalkan pengadilan. Kasus yang menimpa Helmi terjadi saat Helmi menjabat Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Bogor pada 2011. Helmi diduga melakukan pemerasan kepada sejumlah pengusaha untuk melancarkan proyek di DBMP Kabupaten Bogor yang nilainya mencapai Rp 16 miliar.
Uang itu diduga untuk disalurkan kepada pejabat dan atasannya di Pemerintahan Kabupaten Bogor agar proyek DBMP Kabupaten Bogor bisa dikerjakan para pengusaha yang patungan. (Lanie)











