Bandung, BEDAnews
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Jawa Barat 23008-2013 yang merupakan implementasi dari janji-janji kampanye kepala daerah (Gubernur) pada saat masa kampanye, sampai akhir tahun kegiatannya tahun 2013 ini hanya dapat teranggarkan 80 persenan saja, sisanya tidak dapat dianggarkan karena tidak memiliki landasan hukum dan yuridis.
Program-program pemerintah yang dibuat berdasarkan janji-janji kampanye pada masa kampanye kepala daerah, tidak memiliki landasan dan payung hukum yang kuat, sehingga kalau itu dianggarkan akan menyalahi aturan keuangan yang ada, sehingga pada akhirnya tidak bisa dibiayai, demikian diungkapkan anggota Badan Anggaran DPRD Jawa Barat Selly A Gantina kepada Bedanews.com, di Bandung, Rabu (28/8/2013).
Salah satunya menurut Selly, adalah janji kampanye untuk dana talangan pupuk dan gabah bersubsidi bagi masyarakat. Program yang sudah masuk RPJMD ini tidak bisa direalisasikan karena menurut UU dan dasar yuridisnya tidak ada anggaran dengan mata anggaran program dana talangan.
“Dari hal tersebut, saya melihat akhhirnya banyak sekali janji kampanye kepala daerah hanya politis tidak tahu landasan yuridisnya apa, dan seharusnya Pemprov Jabar cq biro hukumnya sadar kalau memang ini tidak ada landasan hukumnya jangan dimasukkan ke dalam RPJMD dan mengumumkan kepada masyarakat.”
Dari sekian banyak janji kampanye kepala daerah, banyak yang tidak bisa dimasukan ke dalam RPJMD, sehingga RPJMD kita tidak perlu memasukkan janji-janji kosong nyaring bunyinya, urai Anggota DPRD yang berangkat dari daerah pemilihan Indramayu Cirebon-Cirebon ini. (hermanto)











