Bandung, BEDAnews
Keputusan Mahkamah Agung RI: 02/G/2012/PTUN-JKT yang membatalkan atau menyatakan tidak sah Keputusan Gubernur Bank Indonesia No.13/122/GBI/DPIP/Rahasia tanggal 24 November 2011 perihal Keputusan Atas Pengangkatan Anggota Direksi PT. BPD Jawa Barat dan Banten Tbk, yang berarti memenangkan penggugat Bambang Mulyo Atmodjo, SE., dinilai sebagai ketidak mampuan komisaris untuk menyelesaikan permasalahan internal dan amburadulnya BJB.
Hal ini dikemukakan anggota DPRD Jabar mantan anggota Komisi C, Komisi yang menangani BUMD termasuk Bank Jabar Banten Humar Dani, SE., SH., MM., MH., kepada Bedanews.com di DPRD Jabar Bandung, Rabu (10/7).
“Nah inilah kekacauan yang akan terjadi, jadi harus bersifat profesional jika itu dimenangkan, ya harus kembali ke jabatan semula, tinggal lagi nanti ini tugas komisaris, tugas direktur untuk mengambil suatu keputusan apalagi disini adalah pemegang saham terbesar di gubernur, jangan bawa ke intrik politik, bawalah secara professional terhadap bank ini, jadi gubernur harus cepat mengambil tindakan supaya konflik ini tidak berkepanjangan,” katanya.
Dengan menangnya Bambang, ini mau tidak mau harus diangkat kembali, karena ternyata tidak ada kesalahan atas Bambang. Karena itu wajib untuk diambil kembali dengan posisi awal, ini akan berat bagi posisi BJB, terutama bagi direkturnya dengan sudah ditempati oleh orang lain, jelasnya.
Lebih jauh dikatakan Humar, terlalu tergesa-gesa memutuskan sesuatu. “Kita ingin tahu, ada apa sebenarnya pada saat awal dengan Bambang ini ?. Kita ingin jelas, bahwa nanti kita pertanyakan, ini kan kebijakannya ada komisaris dan direktur, terutama direktur kemudian komisaris yang intinya katanya mantan-mantan BI, yang ternyata komisaris tidak mampu untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik sebelum meningkat ke jalur hukum.”
Dari awal sebenarnya sudah jelas, Bambang adalah peringkat terbaik dan sudah jelas jejak internalnya, tidak perlu lagi diragukan. Kita juga pertanyakan apa tugas komisaris disana untuk menenangkan perkara ini sehingga mencuat, yang seharusnya tidak demikian seorang komisaris harus jelas bermainnya kemudian harus pintar cara mengolah.
“Saya pikir komisarisnya belum bekerja maksimal, dengan posisi sekarang saya lihat amburadul sebetulnya. Internal BJB sendiri amburadul dengan munculnya perkara Bambang. Walaupun secara luas posisi BJB baik, tetapi sebetunya amburadul dalam soal pengaturannya,” ungkap Humar. (hermanto)











