Garut, BEDAnews
Forum Jabar Selatan, dan Komite Pemerhati Pesisir Pantai Garut Selatan, meminta Pemkab Garut membekukan izin-izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir besi di Garut Selatan. Pasalnya, terbitnya IUP Pasir Besi tersebut ditengarai melanggar peraturan perundang-undangan berlaku. Juga bertabrakan dengan aspirasi dan harapan masyarakat setempat.
Selain banyak hal dilanggar, faktanya seperti terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, dan Sukabumi, keberadaan penambangan pasir besi malah banyak menimbulkan konflik sosial serta merusak lingkungan, termasuk menyebabkan kerusakan parah infrastruktur jalan di daerah bersangkutan," kata Ketua Bidang Kewilayahan Forum Jabar Selatan, Suryaman Anang S, Minggu (23/6/2013).
Karena itulah, mantan anggota DPRD Garut 2004-2009 itu menegaskan, tiada jalan lain kecuali IUP Pasir Besi tersebut harus dibekukan. Lebih jelas dituturkan Ketua Komite Pemerhati Pesisir Pantai Garut Selatan dalam suratnya ditujukan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Gubernur Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jabar, Bupati Garut, dan Ketua DPRD Garut tertanggal 18 Juni 2013. Surat ditandatangani Ketua Evi Alfian, dan Sekretaris Ferri.
Dalam surat bernomor 020/K/KP4GS/VI/2013 itu disebutkan, IUP pasir besi dipegang PT UMRI untuk di sepanjang pantai Kecamatan Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Pakenjeng, Mekarmukti, Bungbulang, dan Kecamatan Caringin Kabupaten Garut syarat permasalahan.
Di antaranya melanggar Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional, RTRW Provinsi, dan Kabupaten, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 28 tahun 2010 tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan, dan Undang Undang Undang Nomor 32 tahun 2008 tentang Kajian Strategi Lingkungan Hidup.
Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Jabar, kawasan pantai Garut selatan ditetapkan sebagai Kawasan Lindung meliputi sempadan pantai dan terumbu karang Kecamatan Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Pakenjeng, Mekarmukti, Bungbulang, dan Kecamatan Caringin. Sekitar 80% luas kawasan Cibalong bahkan merupakan Kawasan Cagar Alam, dan sekitar 60% kawasan pantai Santolo Pameungpeuk merupakan Kawasan Strategi Nasional (KSN).
Dalam Perda tersebut, ditegaskan pengembangan Jabar Selatan dilakukan secara terintegrasi dan terkendali dengan mempertimbangkan keberadaan kawasan lindung terutama kawasan rawan bencana. Pengembangan dilakukan dengan pendekatan penggunaan ruang secara efisien (compact) dan memasukkan aspek lingkungan dalam pengembangan aktivitas agribisnis, agroindustri, industri kelautan, dan pariwisata terpadu, berbasis potensi lokal untuk menjamin keberlanjutan fungsi kawasan lindung.
Pada bagian lain, Suryaman menyebutkan, pihak perusahaan penambangan pasir besi di Garut juga belum pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan masyarakat tentang tata kelola lokasi yang akan dijadikan kegiatan tambang.
Dalam RTRW Kabupaten Garut juga tidak ada pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam pasir besi. Begitupun, tidak ada pengembangan pembangunan pelabuhan industri. Yang ada yaitu pelabuhan pengumpan. Jadi bagaimana bisa ada IUP pasir besi ?" kata Suryaman.
Masih banyaknya persoalan menyangkut tambang pasir besi di wilayah Garut selatan, lanjutnya, masyarakat Garut selatan melalui Forum Jabar Selatan, dan Komite Pemerhati Pesisir Pantai Garut Selatan mendesak perijinan terkait penambangan pasir besi dibekukan, ditarik, dan ditinjau kembali untuk dilakukan pengkajian lagi secara komprehensif lebih dulu. Terutama IUP yang diberikan kepada PT UMRI. Aktivitas eksplorasi di lapangan pun agar dihentikan, katanya (Yanti)











