• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, November 9, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Pertambangan Pasir Besi Garut Selatan, Langgar Aturan

Pertambangan Pasir Besi Garut Selatan, Langgar Aturan

Asep Budi by Asep Budi
25 Juni 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Forum Jabar Selatan, dan Komite Pemerhati Pesisir Pantai Garut Selatan, meminta Pemkab Garut membekukan izin-izin Usaha Pertambangan (IUP) pasir besi di Garut Selatan. Pasalnya, terbitnya IUP Pasir Besi tersebut ditengarai melanggar peraturan perundang-undangan berlaku. Juga bertabrakan dengan aspirasi dan harapan masyarakat setempat.

Selain banyak hal dilanggar, faktanya seperti terjadi di Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, dan Sukabumi, keberadaan penambangan pasir besi malah banyak menimbulkan konflik sosial serta merusak lingkungan, termasuk menyebabkan kerusakan parah infrastruktur jalan di daerah bersangkutan," kata Ketua Bidang Kewilayahan Forum Jabar Selatan, Suryaman Anang S, Minggu (23/6/2013).

Karena itulah, mantan anggota DPRD Garut 2004-2009 itu menegaskan, tiada jalan lain kecuali IUP Pasir Besi tersebut harus dibekukan. Lebih jelas dituturkan Ketua Komite Pemerhati Pesisir Pantai Garut Selatan dalam suratnya ditujukan kepada Presiden RI, Menteri ESDM, Gubernur Jabar, Pangdam III Siliwangi, Kapolda Jabar, Bupati Garut, dan Ketua DPRD Garut tertanggal 18 Juni 2013. Surat ditandatangani Ketua Evi Alfian, dan Sekretaris Ferri.

Dalam surat bernomor 020/K/KP4GS/VI/2013 itu disebutkan, IUP pasir besi dipegang PT UMRI untuk di sepanjang pantai Kecamatan Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Pakenjeng, Mekarmukti, Bungbulang, dan Kecamatan Caringin Kabupaten Garut syarat permasalahan.

Di antaranya melanggar Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang Nasional, RTRW Provinsi, dan Kabupaten, serta Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 28 tahun 2010 tentang Pengembangan Jawa Barat Bagian Selatan, dan Undang Undang Undang Nomor 32 tahun 2008 tentang Kajian Strategi Lingkungan Hidup.

Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemprov Jabar, kawasan pantai Garut selatan ditetapkan sebagai Kawasan Lindung meliputi sempadan pantai dan terumbu karang Kecamatan Cibalong, Pameungpeuk, Cikelet, Pakenjeng, Mekarmukti, Bungbulang, dan Kecamatan Caringin. Sekitar 80% luas kawasan Cibalong bahkan merupakan Kawasan Cagar Alam, dan sekitar 60% kawasan pantai Santolo Pameungpeuk merupakan Kawasan Strategi Nasional (KSN).

Dalam Perda tersebut, ditegaskan pengembangan Jabar Selatan dilakukan secara terintegrasi dan terkendali dengan mempertimbangkan keberadaan kawasan lindung terutama kawasan rawan bencana. Pengembangan dilakukan dengan pendekatan penggunaan ruang secara efisien (compact) dan memasukkan aspek lingkungan dalam pengembangan aktivitas agribisnis, agroindustri, industri kelautan, dan pariwisata terpadu, berbasis potensi lokal untuk menjamin keberlanjutan fungsi kawasan lindung.

Pada bagian lain, Suryaman menyebutkan, pihak perusahaan penambangan pasir besi di Garut juga belum pernah melakukan perjanjian kerja sama dengan masyarakat tentang tata kelola lokasi yang akan dijadikan kegiatan tambang.

Dalam RTRW Kabupaten Garut juga tidak ada pengembangan dan pemanfaatan potensi sumber daya alam pasir besi. Begitupun, tidak ada pengembangan pembangunan pelabuhan industri. Yang ada yaitu pelabuhan pengumpan. Jadi bagaimana bisa ada IUP pasir besi ?" kata Suryaman.

Masih banyaknya persoalan menyangkut tambang pasir besi di wilayah Garut selatan, lanjutnya, masyarakat Garut selatan melalui Forum Jabar Selatan, dan Komite Pemerhati Pesisir Pantai Garut Selatan mendesak perijinan terkait penambangan pasir besi dibekukan, ditarik, dan ditinjau kembali untuk dilakukan pengkajian lagi secara komprehensif lebih dulu. Terutama IUP yang diberikan kepada PT UMRI. Aktivitas eksplorasi di lapangan pun agar dihentikan, katanya (Yanti)

BeritaTerkait

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
Previous Post

Walikota Bandung Serahkan Kendaraan Dinas Operasional

Next Post

Kenaikan Tarif Angkutan Umum Garut, 30 Persen

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Kembali Berangkatkan Ratusan Pasis untuk Penyuluhan Penanganan Karhutla di Tiga Provinsi

8 November 2026
TNI-POLRI

Dansatgas TMMD Ke-130 Tinjau RTLH Septer Mandacan, Pembangunan Rampung 100 Persen

8 November 2026
TNI-POLRI

Penuh Keakraban, Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel Bersama Warga Bersihkan Lingkungan Kampung

8 November 2026
TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
Next Post

Kenaikan Tarif Angkutan Umum Garut, 30 Persen

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021