Garut, BEDAnews
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Garut saat ini sedang melakukan verifikasi faktual administrasi persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut. Persyaratan yang paling ditekankan adalah keasilian ijazah.
Sekretaris KPUD Garut, Ayi Dudi mengatakan verifikasi dilakukan oleh seluruh petugas KPUD. Ijazah yang di verifikasi dari mulai sekolah dasar sampai pendidikan terakhir calon. “Banyak calon, ijazahnya berasal dari luar Garut, maka tim pun melakukan verifikasi langsung bahkan ada yang ijazah luar negeri, seperti Bangkok-Thailand dan Malaysia. Maka saat ini kantor sepi,” kata Ayi saat ditemui BEDAnews.com, Jumat (21/6).
Sementara itu, Divisi Hukum dan Sosialisasi KPUD Garut, Zakky Resmana dalam sambungan telepon mengatakan, sesuai aturan, setiap calon harus menyertakan izajah sebagai persyaratan. “Sesuai PKPU nomor 9 Tahun 2012, untuk para bakal calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftar, salah satu syaratnya minimal berijazah SMA atau sederajat. Namun demikian mereka juga harus menyertakan ijazah SD dan SMP,” kata Zakky. (Yanti/Sopi)











