Garut, BEDAnews
Angin segar bagi para mantan narapidana yang ingin mengabdikan diri dalam pembangunan melalui Lembaga Legislatif, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2009 lalu mengabulkan uji materi mengenai UU Pemilu dan Pemda yang di ajukan oleh Robertus mantan Narapidana.
Mahkamah Konstitusi memutuskan mantan terpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih bisa menjadi peserta pemilu pada 2009. Uji materi UU Pemilu dan Pemda itu diajukan oleh Robertus, narapidana kasus pembunuhan di Pagar Alam, Sumatera Selatan.
Berbekal putusan MK itu, Robertus berniat ikut Pemilu 2014. Meski demikian, putusan pada 3 pasal itu dinyatakan inkonstitusional bila tidak memenuhi empat syarat yang ditetapkan MK, yakni tidak berlaku untuk jabatan publik yang dipilih (elected officials), berlaku terbatas jangka waktunya hanya selama lima tahun sejak terpidana selesai menjalani hukumannya, dikecualikan bagi mantan terpidana yang secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang atau residivis.
Revisi UU Pemilu juga diharapkan dapat mengakomodir para mantan Narapidana sehingga Hak-Hak politiknya dapat diberikan. Para mantan napi bisa mencalonkan Legislatif, atau pilkada, para mantan napi itu banyak yang insaf dan berkiprah di masyarakat makanya mereka juga harus diberikan kesempatan dan hak sebagai warga negara, ujar Apen Supriadi selaku Sekjen DPP Komunitas Mantan Narapidana Garuda Utama (KOMANAGA) saat ditemui di Kantornya.
"Seharusnya mereka yang telah menjalani hukuman harus mendapat hak sama untuk ikut dalam pemilihan menjadi anggota DPR, apakah kemudian narapidana itu tidak boleh? Buat kami kalau sudah di hukum ya sudah. Apa artinya hukuman pidana kalau tidak begitu?," ungkap Apen.
Sikap KOMANAGA sudah sangat jelas dan tegas, meminta semua pihak mematuhi dan mentaati keputusan MK mengenai uji materi UU Pemilu dan Pemda. Keputusan MK keluar pada tahun 2009 kenapa baru diributkan sekarang, jangan-jangan ini hanya sebagai pengalihan isu saja, ujar Apen.
"KOMANAGA merupakan sebuah organisasi yang dibentuk pada tahun 2007, kami selaku pengurus sangat konsen terhadap pembinaan kepada para mantan napi yang menjadi anggota KOMANAGA, jangan sampai mereka kembali lagi terjerumus kepada hal hal negative. Maka dari itu mereka kita bina dan kita arahkan, jadi mantan napi itu harus di penuhi hak-haknya karena apa yang mereka perbuat sebelumnya telah mereka tebus dengan menjalani hukuman," pungkas Apen. (Yuyus)











