• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Sabtu, September 27, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dana Bos Seret Enam Kepala Sekolah SDN di Kota Bogor Jadi Terdakwa

Dana Bos Seret Enam Kepala Sekolah SDN di Kota Bogor Jadi Terdakwa

Boed by Boed
18 November 2020
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BANDUNG,  BEDAnews – Enam orang pendidik yang terdiri dari Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN)  dan guru SD serta satu orang dari unsur swasta di Kota Bogor diseret ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (18/11/2020).
Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Bogor, Haryadi atas tuduhan melakukan tindak pidana korupsi bantuan operasional (BOS).
Ketujuh terdakwa itu adalah H. Gunarto, mantan Kepala SD Ciluar II Kecamatan Bogor Utara, H. Basor PNS guru, ‎Dedi selaku Kepala SD Negeri Gunung Batu I, M Wahyu Kepala SDN Panaragan I Kecamatan Bogor Tengah, Subadri Kepala SDN Bondongan Kecamatan Bogor Selatan dan Dede M Ilyas selaku Kepala SDN Bangka III Kecamatan Bogor Timur dan JR Risnanto dari unsur swasta.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada sidang yang diketuai hakim R. Riambido, SH.,MH disebutkan kasus ini bermula saat 211 SD di Kota Bogor menerima dana BOS pada 2017 senilai Rp 69 miliar lebih, 2018 Rp 70 miliar lebih dan 2019 Rp 67 miliar lebih.
Dari total itu, salah satunya, dana BOS digunakan untuk pengadaan naskah soal ujian.
Saat itu, terdakwa JR Risnanto meminta untuk jadi rekanan penyedia penggandaan naskah soal ujian sekolah dasar se-Kota Bogor pada tahun 2017 senilai Rp 22 miliar lebih.
“Saat itu, saksi Taufan Hermawan, almarhum, selaku Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kota Bogor 2017-2020 menyampaikan pada terdakwa JR Risnanto bahwa dari harga yang nantinya akan dimuat dalam kontrak kerjasama, tidak seluruhnya dibayarkan kepada JR Risnanto melainkan akan ada potongan dengan alasan untuk operasional sekolah,” ucap Haryadi, saat membacakan dakwaannya.
Masih menutur Jaksa, pengadaan soal ujian ini dikoordinir oleh ‎Taufan Hermawan bersama-sama K3S tiap kecamatan yakni soal ujian UTS semester genap, UKK semester genap, try out I – III di semester genap. Lalu, ujian sekolah semester genap, UTS semester ganjil dan UAS semester ganjil selama 2017-2018-2019 untuk sebagian besar SD Negeri di Kota Bogor dengan menghabiskan biaya Rp 22 miliar lebih yang bersumber dari APBN 2017,2018 dan 2019.
“Akan tetapi, jumlah tersebut tidak seluruhnya dibayarkan kepada penyedia yakni JR Risnanto melainkan hanya Rp 12 miliar lebih. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp 9,8 miliar lebih,” ujar Haryadi.
Nilai selisih dari Rp 9,8 miliar itu kemudian dibagi-bagi kepada sejumlah pihak setelah disepakati oleh Taufan Hermawan selaku Ketua K3S Kota Bogor bersama para terdakwa H Gunarto, Basor, Dedi S, M Wahyu, Subadri dan Dede M Ilyas.
Dengan rincian tahun anggaran 2017-2019 Taufik Hermawan menerima dan bertanggung jawab atas dana Rp 2,5 miliar lebih, Gunarto‎ sebesar Rp 399 juta lebih, H Basor sebesar Rp 236 juta lebih, Dedi S sebesar Rp 349 juta lebih, M Wahyu sebesar Rp 255 juta lebih.
“Kemudian Subadri Rp 389 juta lebih, Dede M Ilyas Rp 349 juta lebih dan seluruh kepala sekolah yang turut mengikuti pengadaan soal yang dikoordinir pengurus K3S Kota Bogor menerima dana Rp 4 miliar lebih,” ucap Haryadi.
Dalam mengusut kasus ini, jaksa menggandeng audit Inspektorat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dan dari anggaran yang dikeluarkan Rp 22 miliar lebih untuk pengadaan naskah soal tahun 2017-2019 dikurangi penghitungan nilai wajar sebesar Rp 4,9 miliar lebih.
“Sehingga, hasil audit Inspektorat Jenderal Kemendikbud menentukan kerugian negara dalam pengadaan naskah soal ujian tahun  2017-2019 sebesar Rp 17,1 miliar lebih.
Para  terdakwa dijerat dan diancam JPU dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucap Haryadi.

BeritaTerkait

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}

Ada Apa Saja? Caffe and Resto Legend Buka Cabang di Jalan Pemuda Kota Tasikmalaya

27 September 2025

Dicky Chandra Apresiasi Kegiatan FTBI Jenjang SMP Tingkat Kota Tasikmalaya 

27 September 2025
Previous Post

Pasang Plang Di Tanahnya Sendiri, Ahli Waris Suhana Dipolisikan

Next Post

Polri Bakal Panggil Ridwan Kamil Terkait Acara Habib Rizieq di Bogor

Related Posts

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":2},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
Profil

Ada Apa Saja? Caffe and Resto Legend Buka Cabang di Jalan Pemuda Kota Tasikmalaya

27 September 2025
Ragam

Dicky Chandra Apresiasi Kegiatan FTBI Jenjang SMP Tingkat Kota Tasikmalaya 

27 September 2025
TNI-POLRI

Sambut HUT TNI Ke-80, Babinsa Koramil 1715-01/Oksibil Kodim 1715/Yahukimo Laksanakan Karya Bakti di Kesusteran dan Gereja Gidi Kab. Pegunungan Bintang

27 September 2025
Headline

Babinsa Komsos Dengan Tokoh Masyarakat Di Wilayah Binaan

27 September 2025
Headline

Komsos, media babinsa untuk jalin silaturahmi dengan warga binaan

27 September 2025
Headline

Pantau Wilayah Binaan,Babinsa Koramil 08/KM Laksanakan Komsos bersama warga

27 September 2025
Next Post
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono (foto:ist)

Polri Bakal Panggil Ridwan Kamil Terkait Acara Habib Rizieq di Bogor

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021