Pandeglang, BEDAnews
Target mencapai pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Pandeglang hanya mimpi, karena Perda No. 12 tahun 2012 tentang Retribusi dan Perizinan tertentu di kabupaten Pandeglang Banten mati suri. Perda tersebut tidak dipakai oleh Badan Pelayan Perizinan terpadu (BPPT) yang mengelola perizinan di kabupaten Pandeglang, hingga banyak bangunan maupun Reklame yang berbentuk Promosi yang tidak berizin terpampang.
Hasil pantauan Bedanews.com di lapangan, Selasa (28/5), sedikitnya 2 bangunan Aspal Mixer Plant (AMP) di Pandeglang tidak mempunyai Izin, namun sudah berdiri dan beroperasi, serta baliho promosi terpampang. Salah satunya Bangunan AMP yang berada di kecamatan Bojong.
Diduga bangunan tersebut tidak berizin, lantaran pemiliknya adalah adik dari Gubernur banten (wawan Wardana-Red) serta Baliho bergambar Ketua Karang Taruna Propinsi Banten yang juga merupakan Anak dari Gubernur Banten (Andika Azrumi). Dari hal tersebut mengartikan bahwa Perda Perizinan mati suri, karena pihak Pengelola Perizinan dalam hal ini BPPT tidak kerja secara maksimal, sehingga ada beberapa bangunan serta Baliho bebas tak berizin.
Edi Pengusaha Pandeglang sangat menyayangkan bila hal tersebut terjadi. “Percuma saja dibuat Perda, kalau pelaksanaanya amburadul. Kenapa pihak pemda dalam hal ini BPPT selalu lamban menangani perizinan, sehingga banyak bangunan dan baliho berdiri tanpa izin, padahal perda itu dibuat untuk mendograk PAD," ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut Edi, pihak BPPT harus lebih kreatif dalam hal pengawasan pembangunan. Jangan sampai bangunan sudah berdiri namun perizinan tidak ada.
Hal senada disampaikan, Heri Ketua Aliansi Indonesia mengatakan, BPPT harus lebih kreatif dalam hal melaksanakan tugasnya, jangan sistim kerja menunggu akan tetapi jemput bola. Kalau sistim menunggu, maka yang akan terjadi seperti sekarang ini, bangunan sudah berdiri, izin tak punya.
“Dan jangan pandang bulu dalam hal perizinan sekalipun itu kerabat Gubernur atau lainnya, karena di bentuknya perda untuk memberikan aturan dalam pengelolaan kedaeraan demi tercapainya PAD, kalau memang Kepala Badan tidak bisa melaksanakan tugasnya, lebih baik mundur," tegasnya.
Sementara itu, Ketika dikonfirmasi kepala BPPT Kabupaten Pandeglang, katanya sedang tidak berada di kantor. (Jepri)











