BEDAnews, Garut
Jasa Raharja adalah perusahaan yang menanggung semua biaya rumah sakit jika korban dirujuk ke rumah sakit termasuk rumah sakit daerah. Namun sayang bagi kabupaten Garut hal itu masih belum jelas karena sampai saat ini belum ada MoU antara Jasa Raharja dengan RSU dr. Slamet yang merupakan Rumah sakit terbesar di kabupaten Garut.
DPC Organda Kabupaten Garut berharap ada MoU antara Jasa Raharja dengan Direktur RSU dr. Slamet, karena ini sangat urgent dan tidak akan merugikan rumah sakit, karena pendanaannya sangat jelas, aturan mainnya sangat jelas.
MoU ini juga akan membantu anggota Organda dilapangan, sementara korban di RS ditangani oleh Jasa Raharja, dan jika ada proses hukum nanti ditangani oleh pihak berwajib, demikian diungkapkan Yudi Nurcahyadi, Wakil Ketua II Organda kabupaten Garut.
Yudi menuturkan, di Garut belum ada MoU, selama ini kalau kecelakaannya diliput media baru ada santunan, kalaupun tidak ada media, itu juga diberi santunan namun prosedurnya panjang. Untuk itu dirinya berharap pemkab melalui Direktur RSU ada MoU dengan Jasa Raharja.
Pengalaman Organda beberapa kali merujuk korban ke RSHS, dan ternyata di RSHS lebih nyaman, lebih gampang prosedurnya karena disana ada pelayanan Jasa Raharja. Selama ini di RSU Garut memang ada pergantian dari pihak jasa raharja, namun semuanya harus menunggu dulu korban diproses dari pihak kepolisian, harus melunasi dulu bon bon di rumah sakit.
Saya harap prosesnya seperti Jamkesda/Jamkesmas, segala macam obat atau tindakan dilakukan terlebih dahulu, soal administrasi nanti belakangan pihak pemerintah yang membayar atau klaim belakangan.
“Pihak RSU Jangan khawatir karena setiap korban kecelakaan pasti ada yang membayar, jangan sampai si korban kecelakaan harus menunggu keluarga dulu untuk membeli obat, yang paling kita khawatirkan misalnya si korban kecelakaan ini adalah warga dengan golongan ekonomi lemah atau rakyat kecil, bagaimana mereka harus mencari dana talangan terlebih dahulu untuk menolong korban,” tutur Yadi.
Yadi menambahkan, biasanya untuk proses penanganan RS yang dibiayai Jasa Raharja ini yang dijaminkan STNK si penabrak, kalau untuk korban tabrak lari pasti ada LP dari kepolisian. “Dengan adanya MoU ini kita berharap lebih memanusiakan manusia, karena korban kecelakaan bisa ditangani lebih cepat,” ujarnya berharap. (Yuyus)











