Garut, BEDAnews
Tersangka Mukti Arif yang menyalahgunakan uang revitalisasi Pos Yandu Kabupaten Garut tahun anggaran 2011, kini sudah ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut untuk di proses lebih selanjut, demikian disampaikan Kasi Intel Kejari Garut, Koswara kepada Bedanews.com, Selasa (7/5).
Penahanan 20 hari itu berdasarkan Pasal 21 KUHP. Adapun pasal yang disangkakan menurut Koswara yaitu pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, bila masa penahan dan penyidikan sudah selesai, maka tersangka akan dilimpahkan kepihak pengadilan Tifikor Bandung.
“Mudah-mudahan penyididikan terhadap tersangka Mukti Arif bisa selesai secepatnya, siapa tahu tindak korupsi yang dilakukannya tidak sendiri, dan dapat ditemukan sampai keakar-akarnya,” ungkap Koswara. (Sighar)











