• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Ikuti UN, Seluruh Siswa SD di Garut Wajib Bayar

Ikuti UN, Seluruh Siswa SD di Garut Wajib Bayar

Asep Budi by Asep Budi
7 Mei 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Untuk mengikuti Ujian Nasional (UN), seluruh sekolah dasar (SD) di Kabupaten Garut diwajibkan membayar sejumlah uang. Dari informasi yang dihimpun, besaran dana yang mesti disetorkan ke Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut di kisaran Rp. 50 ribu hingga Rp.100 ribu per siswa.

Uang UN itu dipungut oleh pengawas Disdik di setiap kecamatan. Jadi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) kecamatan, ungkap salah seorang kepala sekolah SD di Garut, Asep kepada BEDAnews.com, Selasa (7/5/2013).

Asep mengungkapkan, dana yang disetorkan kepada pengawas tersebut diambil dari dana bantuan operasional sekolah (BOS) di sekolahnya. Dengan demikian, pada UN kali ini, sekolahnya harus mengeluarkan dana sebesar Rp. 1.074.000,-

Dana itu lanjutnya, Rp. 924 ribu diserahkan ke Disdik kecamatan dan Rp. 150 ribu sisanya untuk honor guru yang mengawas pelaksanaan ujian. “Jumlah itu untuk jumlah siswa kelas VI di sekolah saya sebanyak 14 orang,” tuturnya.

Menurut Asep, hal ini melanggar karena berdasarkan peraturan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan Nomor 0020/P/BSNP/I/2013 tentang Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional pada bagian IX huruf B, “setiap biaya penyelenggaraan ujian nasional menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.”

Berdasarkan hasil kesepakatan, dana yang diserahkan ke dinas itu diantaranya sebesar Rp. 30 ribu per siswa untuk kegiatan persiapan pelaksanaan ujian nasional, Rp. 16 ribu untuk pelaksanaan ujian sekolah, dan Rp. 20 ribu untuk pelaksanaan ujian nasional. Sementara untuk biaya pengawas ruangan, ditanggung oleh pihak sekolah. “Bayangkan berapa uang yang diserahkan ke dinas pendidikan dari tiap sekolah, di kecamatan saya saja siswa yang mengikuti UN ini 874 siswa,” ujar Asep.

Ketua Paguyuban UPTD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Engkur membenarkan adanya pungutan dari pihak sekolah. Menurutnya, penggunaan dana itu tidak lain untuk membiaya keperluan operasional pelaksanaan ujian nasional. Dana yang ditanggung oleh pemerintah itu hanya untuk soal ujian saja sedangkan untuk operasional tidak ada. Jadinya dibebankan ke sekolah, ujarnya.

Menurut Engkur, dana tersebut dikelola panitia pelaksanaan ujian nasional ditiap kecamatan. Dana ini diantaranya digunakan untuk membiayai pendistribusian soal, pengamanan dan penyusunan laporan kegiatan pelaksanaan ujian nasional.

Dana yang dipungut dari sekolah itu sudah mencakup seluruhnya dari mulai persiapan hingga pelaksanaan ujian nasinonal dan ujian sekolah. Besarnya anggaran juga berdasarkan musyawarah dengan pihak sekolah, ujarnya.

Ditempat terpisah, Kepala Seksi Kurikulum Sekolah Dasar Disdik Kabupaten Garut, Dadang Hidayat, membenarkan adanya pungutan pelaksanaan ujian nasional. Namun dia mengaku tidak mengetahui berapa besaran dana yang harus ditanggung tiap sekolah. “Pungutan itu ada di UPTD, kami tidak tahu dan tidak ikut mengondisikan,” ujarnya.

Namun Dadang menilai pungutan untuk UN ini tidak bertentangan dengan aturan. Alasannya karena dan BOS digunakan untuk kepentingan siswa. Selain itu, pemerintah pusat dan provinsi hanya menanggung biaya pengadaan soal dan pendistribusian sampai tingkat kabupaten. Sedangkan pendistribusian ke tingkat sub rayon ditiap kecamatan ditanggung pihak sekolah. “Sekolah pun harus membayar honor pengawas pelaksanaan ujiannya sendiri,” tandasnya. (Sighar)

BeritaTerkait

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
Previous Post

Kantor Desa Tanjung Kerta Berdiri Megah

Next Post

Kajari Garut Tahan Tersangka Korupsi Revitalisasi Pos Yandu

Related Posts

TNI-POLRI

Estafet Kepemimpinan Kodim 0733/Kota Semarang, Kolonel Inf Priyo Handoyo Serahkan Jabatan kepada Letkol Inf Khusnun Dwi Putranto

8 November 2026
Ragam

PRAHARA KETIGA: KETIKA NEGARA TERANCAM DARI JANTUNG KEKUASAAN

8 November 2026
TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
Next Post

Kajari Garut Tahan Tersangka Korupsi Revitalisasi Pos Yandu

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021