• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Aset Milik Pemkot Cimahi Ditertibkan

Aset Milik Pemkot Cimahi Ditertibkan

Asep Budi by Asep Budi
25 April 2013
in Tak Berkategori
4
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Tak lengkapnya data sejumlah aset-aset milik Pemkot Cimahi yang diserahkan Pemerintah Kabupaten Bandung pasca otonomi Kota Cimahi, menjadi hal yang cukup pelik, akibatnya saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kota Cimahi masih dikategorikan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Masalah asset memang masih menjadi kendala bagi kami dalam melakukan inventarisir, karena penterahan asset waktu itu ada yang harus ditelusuri kembali sesuai dengan berita acara penyerahan dari Pemkab Bandung,” kata Kepala Bagian Perlengkapan Setda Kota cimahi, Eddi Nugroho, Kamis (25/4).

Dikatakan Eddi, ada sejumlah asset yang masih belum terinventarisi sesuai berita acara tersebut, bahkan ada juga sejumlah asset bergerak dan tak bergerak yang sudah mengalami kerusakan atau berumur tua, karenanya sejumlah asset yang sudah kurang efektif berfungsi akan dilakukan penghapusan, seperti kendaraan, mebalair atau barang elektronik milik daerah.

Dari Rp. 1,4 Trilliun total asset Cimahi tersebut, masih ada yang tercatat sebagai barang milik daerah, padahal sudah ada yang rusak atau tak berfuingsi lagi, namun masih tercatat sebagai barang milik daerah. “Nantinya, penghapusan asset milik daerah tersebut akan dilakukan penelusuran dan inventarisir oleh sebuah tim khusus, untuk mempermudah melakukan pencatatan dan inventarisir,” ucapnya.

Tak hanya itu, kata Eddi, sesuai hasil pertemuan dengan Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi, sejak terbitnya Peraturan pemerintah Nomor 38 tahun 2012, maka Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang pengelolaan barang milik daerah, dianggap sudah tidak berlaku lagi, sehingga akan dilakukan revisi atas Perda tersebut.

Sementara itu, anggota Badan Legislasi DPRD Kota Cimahi, Nurhasan mengatakan, agar tidak terjadi lagi penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK, dewan melakukan inisiatif untuk melakukan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2007, sehingga pengelolaan asset milik Pemkot Cimahi bisa lebih baik.Selain melakukan revisi Perda, dewan juga mendorong supaya eksekutif bisa lebih efektif dalam melakukan pengelolaan barang miilik daerah yang dikelola Pemkot secara langsung ataupun dikelola oleh pihak ketiga.

Untuk melakukan revisi Perda tentang pengelolaan asset milik Daerah, sudah dilakukan studi banding ke luar daerah. Hasil dari studi banding dewan itu disimpulkan harus ada penjabaran yang jelas atas ase-aset yang dikelola oleh pemkot Cimahi dan Aset yang diserahkan pengelolaannya kepada pihak ketiga atau BUMD. “Aset yang dikelola pihak ketiga atau BUMD harus menghasilkan pendapatan yang jelas bagi kas daerah,” pungkasnya. (Bubun M)

BeritaTerkait

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
Previous Post

Ridwan Kamil Sambangi Komunitas Seni Bandung Timur

Next Post

Orang Sudah Meninggal Masih Sumbang PAD

Related Posts

TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Next Post

Orang Sudah Meninggal Masih Sumbang PAD

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021