Bandung, BEDAnews
Majelis hakim pada Pengadilan Militer II-09 menjatuhkan vonis mati terhadap Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-09, Bandung. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oditur yang sebelumnya menuntut Mart dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang dihadiri ratusan pengunjung ini, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua, yaitu pasal 340 KUHPidana dan pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002.
"Menyatakan terdakwa Mart Azzanul Ikhwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak, termasuk yang berada dalam kandungan hingga mengakibatkan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pokok mati," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno saat membacakan amar putusannya, Rabu (24/4). Mendengar hal tersebut, ratusan pengunjung yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar di luar ruang siding langsung berteriak dan mengucapkan takbir. Suami yang juga ayah korban langsung menangis histeris.
Tak menyangka mendapat vonis mati, Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) shock berat. Sebelumnya selama lebih dari 3 jam Mart berdiri tegap dengan mengenakan seragam lengkap, namun setelah mendengar vonis hakim wajahnya pucat pasi dan nyaris tumbang. Dua petugas yang mengapit terdakwa langsung memapah Mart dan membimbingnya duduk.
"Apa kamu menolak, menerima atau pikir-pikir atas putusan itu," tanya hakim, di Pengadilan Militer Bandung, Rabu (24/4/2013). Karena didampingi penasehat hukum, Mart pun diminta berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Kembali saat melangkah menuju penasehat hakim, Mart kembali tak kuasa."Kami pikir-pikir," ujar penasehat hukum Mart.
Sementara oditur langsung menyatakan menerima atas putusan hakim. Pernyataan oditur pun kembali disambut riuh pengunjung sidang. Selain mendapat hukuman mati, Mart juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencopotan sebagai anggota TNI.
Pembunuhan sadis oleh Prada Mart dilakukan di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Senin (11/2/2013) lalu. Shinta meminta pertanggungjawaban Prada Mart atas kehamilannya. Prada Mart gelap mata karena akan dilaporkan ke atasan. Dia membawa Shinta dan ibunya ke tempat sepi, lalu menikam kedua korban hingga tewas. (Lanie)











