• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Hukuman Mati Untuk Prada Mart

Hukuman Mati Untuk Prada Mart

Asep Budi by Asep Budi
24 April 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Majelis hakim pada Pengadilan Militer II-09 menjatuhkan vonis mati terhadap Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) dalam sidang putusan di Pengadilan Militer II-09, Bandung. Hukuman tersebut lebih berat dibandingkan dengan tuntutan oditur yang sebelumnya menuntut Mart dengan hukuman pidana 20 tahun penjara.

Dalam sidang yang dihadiri ratusan pengunjung ini, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua, yaitu pasal 340 KUHPidana dan pasal 80 ayat 3 jo pasal 1 butir 1 UU No 23 Tahun 2002.

"Menyatakan terdakwa Mart Azzanul Ikhwan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap anak, termasuk yang berada dalam kandungan hingga mengakibatkan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pokok mati," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Sugeng Sutrisno saat membacakan amar putusannya, Rabu (24/4). Mendengar hal tersebut, ratusan pengunjung yang menyaksikan jalannya sidang melalui layar di luar ruang siding langsung berteriak dan mengucapkan takbir. Suami yang juga ayah korban langsung menangis histeris.

Tak menyangka mendapat vonis mati, Prada Mart Azzanul Ikhwan (23) shock berat. Sebelumnya selama lebih dari 3 jam Mart berdiri tegap dengan mengenakan seragam lengkap, namun setelah mendengar vonis hakim wajahnya pucat pasi dan nyaris tumbang. Dua petugas yang mengapit terdakwa langsung memapah Mart dan membimbingnya duduk.

"Apa kamu menolak, menerima atau pikir-pikir atas putusan itu," tanya hakim, di Pengadilan Militer Bandung, Rabu (24/4/2013). Karena didampingi penasehat hukum, Mart pun diminta berkonsultasi dengan penasehat hukumnya. Kembali saat melangkah menuju penasehat hakim, Mart kembali tak kuasa."Kami pikir-pikir," ujar penasehat hukum Mart.

Sementara oditur langsung menyatakan menerima atas putusan hakim. Pernyataan oditur pun kembali disambut riuh pengunjung sidang. Selain mendapat hukuman mati, Mart juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencopotan sebagai anggota TNI.

Pembunuhan sadis oleh Prada Mart dilakukan di Kampung Panagan Karikil, Desa Sukawargi, Kecamatan Cisurupan, Garut, Senin (11/2/2013) lalu. Shinta meminta pertanggungjawaban Prada Mart atas kehamilannya. Prada Mart gelap mata karena akan dilaporkan ke atasan. Dia membawa Shinta dan ibunya ke tempat sepi, lalu menikam kedua korban hingga tewas. (Lanie)

BeritaTerkait

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
Previous Post

SOR Arcamanik Proyek Multiyears Gagal

Next Post

Sensus Pertanian 2013, BPS Sidrap Rekruit 344 PCL

Related Posts

TNI-POLRI

PENYELAM TNI AL DAN TIM GABUNGAN BERHASIL EVAKUASI FDR DAN EKOR HELIKOPTER MI-17V5 HA-5235

8 November 2026
TNI-POLRI

Pantang Menyerah, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Masyarakat Lanjutkan Pembangunan Jembatan

8 November 2026
TNI-POLRI

Penekanan Katim Wasev TMMD Ke-130 : Pentingnya Menjaga Solidaritas dan Kekompakan dengan Masyarakat

8 November 2026
TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Next Post

Sensus Pertanian 2013, BPS Sidrap Rekruit 344 PCL

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021