• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Tilep Duit Posyandu, Eks Ketua KNPI Garut di Bui

Tilep Duit Posyandu, Eks Ketua KNPI Garut di Bui

Asep Budi by Asep Budi
21 April 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Mantan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Garut, Moch Mukti Arif akhirnya ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut. Penahanan Arif dilakukan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi dana revitalisasi posyandu sebesar Rp. 3,4 miliar beberapa waktu lalu. “Tersangka kami titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan mulai hari ini," kata Kepala Kejari Garut Agus Suratno kepada BEDAnews.com Kamis (18/4/2013).

Menurut dia, pihaknya baru bisa menahan Arif setelah barang bukti terkumpul. Arif akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan baru akan kembali diperpanjang jika penyidikan masih belum rampung. Penahanan ini juga karena penyidik baru siap melakukan penahanan sekarang, ujarnya.

Dia menjelaskan, perbuatan yang dilakukan Arif yakni menyelewengkan dana bantuan bagi 3.459 posyandu di tingkat desa yang bersumber dari anggaran daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2011 lalu. Berdasarkan ketentuan, setiap posyandu semestinya mendapatkan bantuan dana segar sebesar Rp. 800 ribu. Namun dalam pelaksanaannya, bantuan yang disalurkan melalui Forum Kabupaten Garut Sehat (FGS) yang dipimpin Mukti Arif dalam bentuk barang, bukan uang," jelasnya.

Agus menyebutkan, beberapa barang yang diterima setiap posyandu ini adalah timbangan bayi, sarung timbangan, timbangan badan anak besar, papan data, papan plang dan alat pengukur tinggi badan.

Tak hanya itu, harga barang yang diberikan ke Posyandu juga melebihi harga dipasaran atau dimarkup sebesar Rp. 1,3 miliar, dengan rincian setiap posyandu sebesar Rp. 392. ribu.

Berdasarkan hasil audit dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), kerugian negara ditaksir sebesar Rp. 928 juta, akibat perbuatannya, Arif dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 9 junto pasal 18 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara. (Sighar)

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Previous Post

Sebagian Obyek Wisata di Garut Belum Terkelola

Next Post

Takut Ancaman Guntung Guntur, Warga Rela Tinggalkan Rumah

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post

Takut Ancaman Guntung Guntur, Warga Rela Tinggalkan Rumah

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021