• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป Mini Market Resahkan Pasar Tradisional di Garut

Mini Market Resahkan Pasar Tradisional di Garut

Asep Budi by Asep Budi
1 April 2013
in Tak Berkategori
37
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Pedagang pasar tradisional mengeluhkan keberadaan mini market atau pasar modern yang tersebar di sejumlah tempat jalur strategis dan sekitar pasar di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

"Pemerintah daerah tidak tegas, padahal terjadi moratorium tapi pembangunan mini market terus berjalan, ini jelas sangat merugikan pasar tradisional," kata Sekjen DPD Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Garut, Yudi Setia Kurniawan di Garut, Senin (1/4).

Keberadaan mini market di Garut yang hampir ada pada setiap kawasan jalan utama Kota Garut dan dibangun sekitar lokasi pasar tradisional, menurut Yudi, telah merugikan pedagang toko kecil atau pasar tradisional.

Beroperasinya mini market tersebut, bukan hanya menjual produknya di toko atau gerai, tetapi membuat keanggotaan pelanggan bernama "Membership Relation Officer" (MRO) atau program Sales Store Point (SSP) oleh perusahaan mini market, telah mengambil pelanggan pasar tradisional atau warung-warung kecil beralih belanja produk ke mini market, jelas Yudi.

Program MRO itu, kata Yudi telah membuat keberatan pedagang pasar tradisional dan meminta untuk ditiadakan karena dinilai persaingan usaha yang tidak sehat. Karena adanya persaingan dagang yang tidak sehat itu, lembaga APPSI Garut melalui APPSI pusat mengadukan kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Intinya dalam pengaduan itu meminta ketegasan Pemda dalam pemberian perizinan, jangan bertabrakan dengan peraturan dan undang-undang perizinan," tegas Yudi. (Sighar)

BeritaTerkait

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Previous Post

Ayi Vivananda Lantik 178 Pejabat Pemkot Bandung

Next Post

Hanura Garut Stop Penjaringan Caleg

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim Banyumas Rampungkan Pembangunan Jalan dan Perluas Akses Air Bersih

8 November 2026
TNI-POLRI

Dandim Ponorogo Hadiri Health Creativ Showcase Hari Kesehatan Nasional Tahun 2026

8 November 2026
Ragam

Metamorfosa (Pelajaran) dari Joko Widodo (1)

8 November 2026
Ragam

Republik di Balik Barikade: Menghitung Nalar Demokrasi di Bawah Bayang-Bayang Sepatu Laras

8 November 2026
Ragam

DPRD Kabupaten Sukabumi Mengucapkan Selamat Ulang Tahun Komisi Pemilihan Umum Ke-73

8 November 2026
TNI-POLRI

Danrem Erwin Jabat Danup Pemakaman Sertu Heri, Prajurit TNI AD yang Gugur dalam Misi Karhutla

8 November 2026
Next Post

Hanura Garut Stop Penjaringan Caleg

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021