• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, Mei 4, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ribuan Buruh Ancam Tarik Dana JHT di Jamsostek

Ribuan Buruh Ancam Tarik Dana JHT di Jamsostek

Asep Budi by Asep Budi
26 Maret 2013
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cimahi, BEDAnews

Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengancam akan menarik seluruh dana Jaminan Hari Tua yang tersimpan di PT. Jamsostek. Sikap tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Undang-Undang Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS).

Buntutnya, sejak Kamis (21/3), para anggota SPN di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, mendatangi Kantor Cabang PT. Jamsostek di Jalan Sangkuriang Cimahi untuk mengambil dana JHT.

Ketua DPC SPN Kota Cimahi Dadan Sudiana megatakan, mulai Kamis (21/3), seluruh anggota SPN di Indonesia melakukan pengambilan formulir pengambilan dana Jaminan Sosial yang tersimpan di PT. Jamsostek. ”Kami akan melakukan penarikan dana JHT yang tersimpan di PT. Jamsostek, karena bagi kami hal itu adalah harga mati,” ungkapnya.

Seluruh anggota SPN di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang berjumlah 13 ribu orang akan menarik seulruh dana JHT nya jika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 diberlakukan. Pasalnya, SPN menilai hal itu sangat merugikan para buruh, karena diduga ada kepentingan kelompok dan kepentingan politik segelintir orang.

Dikatakan Dadan, dalam UU BPJS tersebut, kewajiban pembayaran premi yang harus dibayarkan oleh perusahaan harus ditanggung bersama oleh para buruh. SPN tak rela jika jaminan sosial ini digunakan untuk segelintir orang saja.

“Jaminan sosial, awalnya merupakan kewajiban pengusaha namun jika UU BPJS diberlakukan, akan menjadi kewajiban bersama antara buruh dan perusahaan, karenanya, SPN tetap menolak diberlakukannya UU BPJS,” katanya. (Bubun M)

BeritaTerkait

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti

Rinna Suryanti Sebut Penanganan Rumah Ambruk di Kota Cirebon Stagnan, 271 Unit Belum Tertangani

4 Mei 2026

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare

4 Mei 2026
Previous Post

Pemilik PT. Ichitex Mangkir Ketua DPRD Berang

Next Post

Dishub Garut Gulirkan Terobosan Inovatif

Related Posts

Anggota Komisi III DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti
Politik

Rinna Suryanti Sebut Penanganan Rumah Ambruk di Kota Cirebon Stagnan, 271 Unit Belum Tertangani

4 Mei 2026
TNI-POLRI

Satgas TMMD dan Warga Kebut Pemasangan Dinding Rumah Niko Makare

4 Mei 2026
Ragam

Industri Semen Menunjukkan Geliat Pemulihan, Laba PT. Solusi Bangun Indonesia Naik 111,3% 

4 Mei 2026
Ragam

Dewan Pers: Jurnalisme Berkualitas, Jadi Pilar Masa Depan Damai dan Adil

4 Mei 2026
Ragam

Wamendikdasmen Apresiasi Program PHKB dan Luncurkan Kapal Guru Pesisir di Kapuas

4 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI AL BERHASIL AMANKAN 14 ORANG PMI NON PROSEDURAL DI PERAIRAN KARIMUN, KEPULAUAN RIAU

4 Mei 2026
Next Post

Dishub Garut Gulirkan Terobosan Inovatif

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021