• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Jumat, Juli 18, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป ABG Galau Rela Digauli Kakek

ABG Galau Rela Digauli Kakek

Asep Budi by Asep Budi
19 Maret 2013
in Tak Berkategori
4
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Garut, BEDAnews

Perbuatan seorang kakek di Garut, sungguh sangat keterlaluan. Dia memanfatkan kesempatan saat seorang ABG yang tengah galau karena diputus cinta, dengan merayunya untuk memenuhi nafsu bejatnya. Karena perbuatannya itu, sang kakek harus menerima ancaman hukuman 15 tahun penjara di usianya yang sudah senja.

Kapolsek Limbangan, Kompol Imron Rosyadi mengungkapkan terungkapnya kasus ini bermula saat pihak sekolah tempat korban bersekolah mencurigai jika korban sering mampir ke rumah tersangka. Tersangka yang bernama Endin Sanusi (64) diketahui sudah lama menduda. Kecurigaan pihak sekolah tersebut kemudian dilaporkan kepada kedua orangtua korban.

Saat ditanyai oleh kedua orangtuanya, korban yang baru berusia 16 tahun ini akhirnya mengakui jika telah melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan tersangka Endan.

Akhirnya kedua orangtua korban melaporkan kepada pihak kami, setelah ada pengakuan persetubuhan itu," ujar Imron kepada wartawan di Mapolsek Limbangan, Garut, Senin (18/3/2013).

Imron mengatakan tersangka Endan mengaku telah melakukan hubungan badan dengan korban sebanyak 4 kali sejak pertengahan 2012 hingga Februari 2013 lalu. Setelah mendapatkan laporan dari kedua orangtua korban, polisi langsung menangkap tersangka.

Korban memang mau melayani nafsu bejatnya tersangka, karena memang korban sedang galau diputuskan pacarnya, sehingga sering curhat kepada tersangka yang seusia kakeknya. Dari curhat itulah, si tersangka memanfaatkan situasi, jelas Imron.

Meskipun hubungan badan yang dilakukan tersangka dengan korban diduga karena suka sama suka, Imron mengatakan “polisi tetap menerapkan hukum kepada tersangka, walaupun keterangan sementara antara pelaku dan korban melakukan hubungan suami istri suka sama suka," tuturnya.

Hingga saat ini, Polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Untuk sementara, tersangka dikenakan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Sighar)

BeritaTerkait

Dadi : Kebijakan Pembangunan Regional yang Adil dan Merata

18 Juli 2025

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Rutin Setiap Bulan

17 Juli 2025
Previous Post

Dewan Cimahi, Soroti Kerusakan Ruas-Ruas Jalan Kota

Next Post

Ratusan Guru Minta Dana Tunjangan Sertifikasi Segera Dicairkan

Related Posts

Ekonomi

Dadi : Kebijakan Pembangunan Regional yang Adil dan Merata

18 Juli 2025
TNI-POLRI

Lanud Sultan Hasanuddin Gelar Upacara 17-an Rutin Setiap Bulan

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Bakamla RI dan Japan Coast Guard Gelar Latihan Bersama di Selat Singapura

17 Juli 2025
Edukasi

Pengurus APKASI Dikukuhkan Mendagri, Kang DS : Siap Wujudkan Visi Besar Presiden Prabowo

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Dari Trenggalek untuk Negeri, Dandim dan Kapolres Satukan Visi Jaga Keamanan Daerah

17 Juli 2025
Headline

Kemenkum Banten Verifikasi Warga Negara Asing Calon WNI

17 Juli 2025
Next Post

Ratusan Guru Minta Dana Tunjangan Sertifikasi Segera Dicairkan

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021