BEDAnews, Bandung
Sebanyak 12 pasangan pengantin dari Kelurahan Pasirlayung dan Kelurahan Neglasari Kecamatan Cibeunying Kidul Kota Bandung, diwalikili oleh pasangan pengantin Hendra Nugraha dan Yeni Oktaviani mengikuti prosesi pernikahan secara masal di halaman Komando Rayon Militer 18-02/Cibeunying, Jl. Cikutra No.328 Bandung, Senin (12/03).
Usai menjadi Saksi Nikah ke 12 pasangan tesebut, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi Edi mengatakan, “pasangan pengantin yang dinikahkan ini pasangan yang sudah terikat secara agama tetapi tidak mampu membiayai pernikahan dalam konteks ikatan pernikahan yang legal, yang harus mengeluarkan biaya untuk acara pernikahan, karena itu melalui kegiatan-kegiatan semacam ini kita akan coba mendata berapa pasang yang tidak terikat secara agama dan negara hanya karena kemampuan ekonomi tidak mempunyai legalitas negara,” katanya.
Berkaitan dengan bandung agamis pada tujuh program prioritas pembangunan kota bandung, menurutnya penguatannya tidak hanya dilaksanakan secara simbolik tapi diwujudkan melalui pembangunan sejumlah infrastruktur keagamaan, “tetapi yang terpenting adalah menata dimensi sumber manusianya dalam wujud ketaatan dalam pelaksanaan ibadah ritual dan juga ketaatan terhadap ikatan ikatan formal legalitas sebagai warga negara, seperti dalam keluarga tertibnya administrasi pernikahan, admistrasi kependudukan” ujarnya.
Lebih lanjut edi mengatakan Bandung agamis tidak akan terwujud apabila terbangun keluarga yang Agamis, “Secara agama kita ingin membangun ketahanan keluarga dalam naungan ridho Allah SWT, keluarga yang sakinah mawadah wa rahmah, tidak ada Bandung agamis ketika tidak dibangun keluarga yang agamis dalam ikatan ketentuan Allah SWT, selain memeiliki status yang permanen selain memenuhi kaidah agama juga memenuhi kaidah negara” katanya.
“Saya apresiatif terhadap jajaran TNI terutama Danramil Cibeunying yang telah mendukung program bandung agamis dalam kaitan untuk legalisasi pernikahan secara masal, ternyata masih banyak warga Kota Bandung yang bisa jadi sudah nikah agama tapi legalisasi pernikahannya belum tercatat di KUA, ini penting dalam rangka tertib administrasi juga menjamin keturunannya kedepan memiliki kekuatan hukum,” pungkas Edi.













