Cimahi, BEDAnews
Memasuki tahun 2013, masyarakat Cimahi dihebohkan dan anggota DPRD hanya bisa beropini serta bergosip ringan, sehubungan isu mundurnya Usman Rahman dari jabatan direktur BUMD Kota Cimahi, PD Jati Mandiri, tanpa memahami deal dan bargaining yang sesungguhnya terjadi di kalangan elit pejabat, politisi, pengusaha dan PNS, sejak lahirnya proyek Pasa Raya Cibeureum yang berulang kali ganti nama hingga kini Pusat Niaga Cimahi (PNC). Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Diskudi Warga Cimahi (FDWC) Liem Mei Ming, dalam siaran pers yang diterima BEDAnews, Senin (11/3).
Apapun alasan teknis Usman Rahman, pada intinya, sudah menjadi kesepahaman bersama bahwa keberadaan BUMD tersebut tidak memberi keuntungan komersial. Sekalipun secara keuangan ada saja kesempatan meraih pendapatan, seperti uang sewa ruang-ruang di BITC, pendapatan parkir dan toilet di Pasar Atas Baru (juga uang sewa halaman parkir dari PKK yang mengadakan bazaar lebaran 2012 lalu), hingga kini menjuali kerukan tanah/truk dari lahan PRC yang hingga kini masih terbelit masalah sengketa tanah.
Namun menurut analisa FDWP, kata Mei, factor utama yang membuat Usman Rahman benar-benar (setelah setahun terakhir digosipkan mundur dan batal) membuat surat pengunduran diri kepada walikota Cimahi baru-baru ini, adalah factor pertimbangan pribadinya yang merasa kewalahan karena direktur adalah salah satu pihak yang paling bertanggungjawab (selain walikota) atas segala kisruh dan masalah yang menumpuk di PD JM, terakhir resiko dituntut membayar pesangon bagi puluhan karyawan PD JM yang diberhentikan secara sepihak.
Proses hukum yang diajukan kelompok karyawan yang tidak puas dengan keputusan sepihak, di Kejaksaan Tinggi hingga kemenakertrans berisiko timbulnya kewajiban-kewajiban yang tidak diperhitungkan sebelumnya oleh pihak pemkot.
“Sebenarnya, sebagai warga negara yang baik, tidak pantas sikap Drs. Usman Rahman, mengundurkan diri karena tidak menguntungkannya PD JM, seolah sosok politisi berpengaruh di pemkot ini lepas diri dari tanggungjawab atas tindakan yang diinisiasinya atas nama ekonomi kota,“ jelasnya.
Pengakuan Usman Rahman tentang wanprestasi PD JM menunjukkan kelalaian menyeluruh dari institusi pemkot Cimahi, sederet Perda Nomor 3, 8 dan 11 Tahun 2006 menempatkan diri sebagai penguasa tertinggi di BUMD.
Dari awal memang strategi pemerintahan kota dalam memimpin Cimahi yang tidak bijaksana, yaitu tidak berdasarkan kondisi sosial ekonomi yang nyata. Dengan orientasi keuntungan sebagaimana layaknya perusahaan swasta, memutuskan diri mengambil alih asset-asset kota seperti rusunawa Cibeureum, gedung Pasar Atas Baru, pembenihan ikan, bahkan hendak mengkomersialisasikan heritage rumah potong hewan di Pasirkumeli, tidaklah dari dan untuk rakyat.
PD JM hanyalah dimaksudkan sebagai sapi perah untuk menggenjot pemasukan uang mentah bagi pemkot, yang tanpa adanya transparansi dan akuntabilitas publik, menjadi sumber korupsi berlanjut.
Di atas semuanya, keberadaan PD JM merupakan contoh kesalahkaprahan rezim menggunakan wewenangnya, mengandalkan obsesi pendanaan tak terbatas tersedia di administrasi keuangan dalam penguasaannya, tanpa memperhitungkan manfaat dan kerugian bagi masyarakat kota Cimahi.
Sebenarnya, pembahasan dan gonjang-ganjing seputar PD JM sama sekali tidak berguna bagi pembangunan kesejahteraan masyarakat Cimahi, malahan merugikan segelintir rakyat yang percaya pada janji gombal edisi terakhir investor PT Pilbers – PD JM yang dihiasi peletakan batu pertama oleh ‘menteri BUMN Dahlan Iskan dan Wagub dede Yusuf.
Sementara lahan ekonomi rakyat Cimahi yang sesungguhnya, yaitu kehidupan tradisional yang sudah teracak-acak oleh proyek-proyek tidak jelas rimba seperti Pusat Niaga Cimahi, tidak diupayakan pemulihannya oleh pemkot. (Bubun M)











