Bandung, BEDAnews,-
Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Jalan Ciawi-Singaparna (Cisinga) di Kabupaten Tasikmalaya. Kelima tersangka berasal dari unsur pemerintahan dan swasta.
"Kami sudah menggelar perkara atas kasus ini sehingga menetapkan lima orang tersangka," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa Barat, Abdul Muis Ali, di kantor Kejati Jabar, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (24/4).
Abdul Muis Ali mengatakan, kelima tersangka yaitu BA selaku pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas PUPR Tasikmalaya tahun 2017, RR selaku PPK, dan MM selaku Ketua Tim Teknis dan PPHP. Sedangkan dua tersangka lain berasal dari unsur swasta yakni DS dan IP.










