• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Februari 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Dewan Jabar Cari Masukan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa Di Bekasi

Dewan Jabar Cari Masukan Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Desa Di Bekasi

Asep Budi by Asep Budi
23 Januari 2019
in Tak Berkategori
1
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 Cikarang, BEDAnews.com

Pemerintahan desa akhir-akhir banyak mendapat alokasi bantuan keuangan  pemerintah baik dari pusat, provinsi hingga bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten untuk pembangunan di desa, disisi lain aparatur Pemerintahan  Desa belum memiliki kemampuan yang memadai dalam pengeloaan keauangan sehingga banyak yang bermasalah dengan aparat hukum.

Terkait dengan hal tersebut Komisi I DPRD Jabar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) provinsi  Jabar, bertempat di di hotel Santika-Cikarang Bakasi, Selasa (22/01-2019) malam  menggelar Hearing Dialog  bertema  “ Pengelolaan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat.” dengan peserta dari berbagai elemen aparat pemerintah dan masyarakat desa Pasirsari kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Desa PDTT No.16 tahun 2018,  Pasal 4 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa.  Peningkatan SDM , penanganan kemiskinan dan juga pengangguran di desa dan menciptakan lapangan kerja baru.  

BeritaTerkait

Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti.

Rinna Suryanti: Kebijakan Pajak Daerah Harus Berpihak pada UMKM

3 Februari 2026

Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Demak Fokuskan Edukasi dan Penindakan

3 Februari 2026

Ketua Komisi I DPRD Jabar H.Syahrir, SE mengatakan. ‘Dalam Permendes tersebut, sebenarnya memberikan keleluasaan kepada desa dalam perencanaan dan penggunaan dana desa. Tetapi harus sesuai dengan perencanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan”, ujar Syahrir saat ditemui usai hearing dialog.

Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan.  Dari dialog tadi terungkap bahwa masih banyak kendala-kendala ditemukan di desa, seperti kepala desa terpilih/baru melakukan bedol desa (menganti semua pegawainya). Sementara Kepala desa lama/kalah membawa data-data desa termasuk aset desa, sehingga Kades terpilih/baru ketika  akan menjalankan roda pemerintahan desa  kebingungan, bahkan tidak dapat mencairkan dana bantuan desa. sehingga pembangunan di desa yang bersangkutan tidak berkesinambungan

“Hal ini tidak boleh dibiarkan harus dicarikan solusinya dengan dibuatkan regulasinya,” Ujarnya.  

Karena itu Komisi I DPRD Jabar meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jabar untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada aparatur desa. 

Direncanakan  pada bulan Februari nanti, Dinas PMD Jabar akan memulai pelatihan bagi Kades, Sekdes dan perangkat desa.  Dari hasil pelatihan ini  kita berharap pemerintahan Desa dapat meningkatkan SDM dan kepemimpinannya, sehingga pembangunan desa semakin maju. Apalagi saat ini dana desa cukup besar baik yang berasal dari pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.

“Kita berharap, aparatur desa dalam mempergunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa dan Permendes-PPTT serta Perda. Sehingga, tidak akan terjadi lagi aparatur Desa yang tersangkut masalah  hukum atau terciduk APH (Aparat Penegak Hukum) akibat ketidak pahaman dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa,” Tegas Syahrir.

Dana Desa yang masuk ke Kas desa dari Pusat berkisar Rp.800 juta s.d Rp.1 miliar per tahun, dari Provinsi sebesar Rp.127 juta per tahun belum lagi dari Kabupaten.  Bahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri menganggarkan dana desa sebesar Rp.1 miliar pertahun.  Belum lagi ditambah dari Pendapatan Asli Desa.

“Dengan besarnya Dana yang masuk ke desa tentunya sangat diperlukan pembinaan dan pelatihan dari Dinas PMD Jabar dan BPPMD Kabupaten. Terutama menyangkut pembuatan proposal rencana program kerja, pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran desa. Serta perlua adanya pendampingan dan pengawasan dari berbagai elemen masyarakat desa, agar tidak terjadi penyelewangan penggunaan dana desa”, ujar Syahrir@hermanto

Previous Post

Emil Lantik Pasangan Rudy-Helmi Sebagai Bupati/Wabup Garut

Next Post

Sidang Kasus Meikarta, KPK Hadirkan 8 Saksi

Related Posts

Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti.
Politik

Rinna Suryanti: Kebijakan Pajak Daerah Harus Berpihak pada UMKM

3 Februari 2026
TNI-POLRI

Operasi Keselamatan Candi 2026, Satlantas Polres Demak Fokuskan Edukasi dan Penindakan

3 Februari 2026
TNI-POLRI

Kodim 0802/Ponorogo Menggelar Latihan Perorangan Dasar Intelijen Tahun 2026

3 Februari 2026
TNI-POLRI

33 Unit KDKMP di Blitar Rampung, Tertinggi di Wilayah Korem 081/DSJ

3 Februari 2026
Sosialisasi program makan bergizi gratis di Grobogan.
News

Hadir di Grobogan, Program MBG Jadi Langkah Strategis Atasi Permasalahan Gizi Secara Bertahap

3 Februari 2026
Kick Off Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Grobogan.
News

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis 2026 Kick Off di Grobogan

3 Februari 2026
Next Post

Sidang Kasus Meikarta, KPK Hadirkan 8 Saksi

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021