Cikarang, BEDAnews.com
Pemerintahan desa akhir-akhir banyak mendapat alokasi bantuan keuangan pemerintah baik dari pusat, provinsi hingga bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten untuk pembangunan di desa, disisi lain aparatur Pemerintahan Desa belum memiliki kemampuan yang memadai dalam pengeloaan keauangan sehingga banyak yang bermasalah dengan aparat hukum.
Terkait dengan hal tersebut Komisi I DPRD Jabar bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) provinsi Jabar, bertempat di di hotel Santika-Cikarang Bakasi, Selasa (22/01-2019) malam menggelar Hearing Dialog bertema “ Pengelolaan Pemanfaatan Dana Desa Untuk Pemberdayaan Masyarakat.” dengan peserta dari berbagai elemen aparat pemerintah dan masyarakat desa Pasirsari kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan Peraturan Kementerian Desa PDTT No.16 tahun 2018, Pasal 4 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat desa. Peningkatan SDM , penanganan kemiskinan dan juga pengangguran di desa dan menciptakan lapangan kerja baru.
Ketua Komisi I DPRD Jabar H.Syahrir, SE mengatakan. ‘Dalam Permendes tersebut, sebenarnya memberikan keleluasaan kepada desa dalam perencanaan dan penggunaan dana desa. Tetapi harus sesuai dengan perencanaan dan penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan”, ujar Syahrir saat ditemui usai hearing dialog.
Politisi Partai Gerindra ini mengungkapkan. Dari dialog tadi terungkap bahwa masih banyak kendala-kendala ditemukan di desa, seperti kepala desa terpilih/baru melakukan bedol desa (menganti semua pegawainya). Sementara Kepala desa lama/kalah membawa data-data desa termasuk aset desa, sehingga Kades terpilih/baru ketika akan menjalankan roda pemerintahan desa kebingungan, bahkan tidak dapat mencairkan dana bantuan desa. sehingga pembangunan di desa yang bersangkutan tidak berkesinambungan
“Hal ini tidak boleh dibiarkan harus dicarikan solusinya dengan dibuatkan regulasinya,” Ujarnya.
Karena itu Komisi I DPRD Jabar meminta pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Jabar untuk melakukan pembinaan dan pelatihan kepada aparatur desa.
Direncanakan pada bulan Februari nanti, Dinas PMD Jabar akan memulai pelatihan bagi Kades, Sekdes dan perangkat desa. Dari hasil pelatihan ini kita berharap pemerintahan Desa dapat meningkatkan SDM dan kepemimpinannya, sehingga pembangunan desa semakin maju. Apalagi saat ini dana desa cukup besar baik yang berasal dari pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten.
“Kita berharap, aparatur desa dalam mempergunakan anggaran desa sesuai dengan peruntukannya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Desa dan Permendes-PPTT serta Perda. Sehingga, tidak akan terjadi lagi aparatur Desa yang tersangkut masalah hukum atau terciduk APH (Aparat Penegak Hukum) akibat ketidak pahaman dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana desa,” Tegas Syahrir.
Dana Desa yang masuk ke Kas desa dari Pusat berkisar Rp.800 juta s.d Rp.1 miliar per tahun, dari Provinsi sebesar Rp.127 juta per tahun belum lagi dari Kabupaten. Bahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri menganggarkan dana desa sebesar Rp.1 miliar pertahun. Belum lagi ditambah dari Pendapatan Asli Desa.
“Dengan besarnya Dana yang masuk ke desa tentunya sangat diperlukan pembinaan dan pelatihan dari Dinas PMD Jabar dan BPPMD Kabupaten. Terutama menyangkut pembuatan proposal rencana program kerja, pelaporan kegiatan dan penggunaan anggaran desa. Serta perlua adanya pendampingan dan pengawasan dari berbagai elemen masyarakat desa, agar tidak terjadi penyelewangan penggunaan dana desa”, ujar Syahrir@hermanto










