Bandung BEDAnews.com
implementasi UU No 23/2014 tentang alih kelola jenjang pendidikan sekolah menengah SMA/SMK dari Kabupaten Kota ke Pemerintahan provinsi di Jawa Barat Jabar sudah berjalan cukup besar, dari sejak diberlakukannya regulasi tersebut pada Januari 2017 lalu.
Dengan alih kelola tersebut maka tanggung jawab untuk pengelolaan SMA dan SMK ini juga menjadi sangat besar, karena itu DPRD Jabar mendorong Dinas Pendidikan untuk mendirikan Balai atau Cabang Dinas Pendidikan Jabar di 27 Kabupaten/kota.
Demikian dikatakan anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat yang membidangi Pendidikan Drs.H. Maman Abdurachman di DPRD Jabar.
Dikatakan, untuk pengelolaan SMA dan SMK ini sudah sangat besar, bahkan dalam UU No 12 tahun 2017, membolehkan provinsi membuka cabang dinas (cabdin) pendidikan maksimal 20 cabdin, karena di Jabar ada 27 Kab/kota, sehingga sisa 7 daerah lagi digabungkan dengan daerah terdekat”, kata Maman
Lebih jauh diungkapkannya, Cabdin Pendidikan di jabat oleh pejabat esselon III, yang memiliki kewenangan untuk mengatur segala kebutuhan, termasuk soal SDM Tenaga Pendidik dan Kependidikan sampai pengaturan pergantian Kepala Sekolah.
“Jadi tidak perlu menunggu keputusan dari Disdik Jabar. Hal ini sesuai dengan saran dan hasil kunjungan Komisi V ke beberapa sekolah diseluruh Kab/kota”Ujarnya
Dijelaskan Maman yang Ketua Partai Amanat Nasional Kab. Bandung Barat ini. meskipun realisasi untuk terpenuhinya 20 Cabdin tersebut , masih menunggu keputusan dari Kemenkum HAM terkait Keputusan Kemendikbud.
“Jabar sudah siap, baik dari personalia untuk pengawas Staf, Guru dan tenaga kependidikan. Sedangkan untuk kebutuhan dana operasional Cabdin dapat dianggarkan dalam APBD Perubahan 2017 nanti.”jelasnya. @hermantz












