Bandung BEDAnews.com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat berdasarkan peraturan DPRD Jabar no 1 tahun 2015 tentang tata tertib DPRD Prov. Jabar. anggota DPRD Jawa barat, memiliki kewajiban untuk kembali ke masyarakat di daerah pemilihannya sebanyak tiga kali dalam setahun.
98 anggota DPRD Jawa barat ini diwajibkan untuk mengunjungi daerah pemilihan yang bersangkutan dan menyerap aspirasi masyarakat, serta melaporkan hasil pertemuannya tersebut dalam sidang paripurna DPRD Jabar paling lambat 14 hari setelah pelaksanaan reses.
Dalam laporan hasil reses Fraksi PKS yang dibacakan Didi Sukardi, SE mewakili laporan hasil Fraksi-fraksi lainya di DPRD Jabar,aspirasi yang menjadi perhatian adalah terkait dengan bidang Pemerintahan yang meliputi.
Dana Infrastruktur Pedesaan yang masih dibutuhkan masyarakat. Program Rutilahu (Rumah Tidak layak huni) masih dibutuhkan masyarakat dg catatan dilakukan pemetaan yang cermat adil dan merata, agar sesuai dg tujuan.
Perlunya penerbitan peraturan (Perda) mengenai penyakit sosial di masyarakat, agar jabr menjadi daerah agamis. Membuat perda makanan halal dan tempat wisata halal.
Keberatan akan aturan Kemenkumham bagi penrima bantuan sosial dan Hibah yang dinilai terlalu memberatkan terutama untuk kelompok masyarakat,kelompok Tani Kelompok Usaha Bersama sehingga masyarakat tetap mengharapkan solusinya.
Hal lin yang jadi perhatian adalah terkait dengan alih kelola SMA/SMK ke Pem. Provinsi Jabar terkit dengan status kepegawaian guru sma/smk bagi guru honorer, status guru PNS yang mengajar di swasta apakah bisa tetap mengajar di sekolah swasta atau harus pindah ke sekolah negri, dan aspirasi peningkatan kesejahteraan guru honorer serta pemberian TPP untuk guru swasta.@1