• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Juli 17, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » KAI Minta Nama-nama yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP Harus Mundur atau Dimundurkan!

KAI Minta Nama-nama yang Disebut Terima Uang Proyek E-KTP Harus Mundur atau Dimundurkan!

Asep Budi by Asep Budi
16 Maret 2017
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, Ekpos.com

Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) dan sejumlah ormas lainnya menggelar Dialog Penegakkan Hukum, karena melihat proses penegakan hukum di Indonesia yang sangat memprihatinkan saat ini, belum lama ini.

H Indra Sahnun Lubis SH yang merupakan Presiden KAI dan Ketua Umum IPHI merasa terkejut atas diumumkannya sejumlah nama besar yang diduga menerima uang yang sangat spektakuler yaitu triliunan rupiah dalam proyek pengadaan E KTP.

BeritaTerkait

Korem 012/TU Maksimalkan Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 Juli 2025

Sukses dan Berkah! Nursaman Raih Gelar Doktor Hukum Islam

17 Juli 2025

Dimana Jaksa KPK Irene Putri saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kamis (9/3/2017) lalu menyebut antara lain ada nama mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Yasonna Laoly-Menteri Hukum dan HAM, Diah Anggraini, Dradjat Wisnu Setyawan beserta enam panitia pengadaan dan Husni Fahmi beserta lima anggota tim teknis.

Ada juga nama mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua DPR Marzuki Ali, politikus PDIP Olly Dondokambey, Melchias Marchus Mekeng, Ganjar Pranowo, Chairuman Harahap, Arief Wibowo, Miryam S Haryani, Agun Gunandjar Sudarsa, Tamsil Lindrung, Taufik Effendi, Teguh Djuwarno, Jamal Aziz. Dakwaan menyebut pula 37 anggota Komisi II DPR lain.

“Perbuatan melawan hukum yang dimaksud yaitu para terdakwa dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket KTP elektronik telah mengarahkan untuk memenangkan perusahaan tertentu,” kata Jaksa Irene Putri.

Atas dasar itulah, Indra Sahnun Lubis meminta agar para anggota DPR maupun mantan anggota DPR itu mengundurkan diri dari jabatannya yang kini diemban. “Bila perlu Partai Politik tempatnya bernaung untuk memPAWkan yang bersangkutan,” kata Indra Sahnun Lubis kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Ia juga minta, Parpol tempat nama-nama yang disebut tersebut seharusnya tidak perlu takut dan khawatir untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya. “Jika parpol yang bersangkutan berani melakukannya, maka rakyat akan mendukungnya. Yang bersangkutan harus berbesar hati menghadapi kasus yang sedang membelitnya,” jelas Indra.

Namun apabila yang bersangkutan tidak terbukti menerima uang tersebut, bisa saja dikembalikan. Ini dilakukan menurutnya untuk menjaga marwah dan nama baik DPR dari sarang koruptor. “Kalau itu tidak dilakukan maka rakyat makin tidak percaya kepada lembaga wakil rakyat tersebut,” tegas Indra Sahnun. (Hakim)

 

Previous Post

Sang Legendaris Aktris Christine Hakim, Bintangi Film Kartini

Next Post

Pangdam XII/Tanjungpura Sambut Kedatangan Panglima TNI di Putussibau

Related Posts

TNI-POLRI

Korem 012/TU Maksimalkan Lahan untuk Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 Juli 2025
Edukasi

Sukses dan Berkah! Nursaman Raih Gelar Doktor Hukum Islam

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 01/Tapaktuan Hadiri Penaburan Benih Ikan Dukung Ketahanan Pangan Desa

17 Juli 2025
Ragam

Dugaan Pengoplosan Beras: Gubernur Pramono Perlu Segera Nonaktifkan Pimpinan PT. FSTJ dan Jalankan Tujuh Langkah Penting!

17 Juli 2025
TNI-POLRI

Karya Bakti Merah Putih Satgas 126 dan Warga Umap: Kerja Bareng, Ngopi Bareng

17 Juli 2025
SUMPAH ADVOKAT-Sebagian advokat DePA-RI yang baru disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin sekaligus mantan Ketua KPK, Nawawi Pomolango (tengah, bertoga merah) di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada 15 Juli 2025. (Foto: Dok. DePA-RI).
Hukum

Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango: Advokat Jangan Transaksional

17 Juli 2025
Next Post

Pangdam XII/Tanjungpura Sambut Kedatangan Panglima TNI di Putussibau

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021