• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Rabu, Juli 16, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » PRIMA: KPK Jangan Umbar Pernyataan Bombastis Kasus E-KTP

PRIMA: KPK Jangan Umbar Pernyataan Bombastis Kasus E-KTP

Asep Budi by Asep Budi
7 Maret 2017
in Tak Berkategori
6
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta, BEDAnews.com

SYARONI, Ketua Presidium PRIMA (Perhimpunan Masyarakat Madani) menghimbau KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi jangan terlalu sering mengumbar pernyataan bombastis. Tindakan kongkrit akan lebih bermakna daripada mengeluarkan sebuah pernyataan yang terkesan hanya untuk menarik perhatian media dan publik.

“Pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo bahwa ada nama orang-orang besar yang terkait kasus korupsi e-KTP, terkesan sangat bombasitas dan politis. Karena di mata hukum, semua warga negara kedudukannya sama. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi maka harus ditindak tanpa memadang jabatan yang bersangkutan,” ungkap Sya’roni kepada wartawan melalui siaran pers.

BeritaTerkait

Koramil 01/Tapaktuan Bersama Instansi Terkait Bergerak Cepat Atasi Longsoran Batu di Jalan Pegunungan

16 Juli 2025

Prajurit TNI Korem 012/TU Turun Langsung Olah Lahan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

16 Juli 2025

Menurutnya, Pernyataan yang bombastis bisa menjadikan publik kecewa jika pada akhirnya tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Karena sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif juga pernah menyampaikan pernyataan yang bombastis yaitu terkait kasus korupsi reklamasi. Bahwa kasus reklamasi Teluk Jakarta bisa dikategorikan sebagai Grand Corruption.

“Namun seiring berjalannya waktu, kasus itu seakan dipetieskan dan hanya cukup menjerat seorang anggota DPRD Jakarta dan 2 orang dari Agung Podomoro. Ekspektasi publik yang terlanjur melambung tinggi dan berharap KPK mampu membongkar kasus reklamasi hingga ke aktor utamanya, harus menerima kekecewaan,” imbuhnya.

Bos besar Agung Podomoro Sugianto Kusuma alias Aguan dan Staf Gubernur DKI Jakarta Sunny Tanuwidjaja yang sempat dicekal juga tidak jelas kelanjutannya. Akhirnya bisa disimpulkan bahwa, pembubuhan label grand corruption pada kasus reklamasi hanya sebagai sensasi belaka.

“Sebaiknya ke depan, pimpinan KPK tidak lagi mengumbar pernyataan bombastis. Publik menunggu kerja-kerja kongkrit, bukan pernyataan bombastis yang belum tentu ditindaklanjuti,” pungkasnya. (MR)

Previous Post

Kasum TNI Buka Rakornis POM TNI Tahun 2017

Next Post

Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI

Related Posts

TNI-POLRI

Koramil 01/Tapaktuan Bersama Instansi Terkait Bergerak Cepat Atasi Longsoran Batu di Jalan Pegunungan

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Prajurit TNI Korem 012/TU Turun Langsung Olah Lahan Dukung Ketahanan Pangan Nasional

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Tanggap Bencana, Babinsa Koramil 14/Pasi Raja Evakuasi Pohon Tumbang di Kantor Keuchik

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Tumbuhkan Nasionalisme, Babinsa Koramil 12/Latim Isi MPLS SMAN 1 Labuhanhaji Timur

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika Gelar Sidang Jabatan, Wujudkan Manajemen Organisasi Yang Efektif

16 Juli 2025
TNI-POLRI

Kodim 1710/Mimika dan Polres Mimika Gelar Patroli Gabungan, Jaga Stabilitas Keamanan Wilayah

16 Juli 2025
Next Post

Panglima TNI: Hukum Sebagai Panglima Bagi Prajurit TNI

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021