• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Institut Perempuan, Sikapi Perkawinan Siri Bupati Garut

Institut Perempuan, Sikapi Perkawinan Siri Bupati Garut

Asep Budi by Asep Budi
30 November 2012
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews

Perkawinan siri Bupati Garut Aceng HM Fikri dengan seorang perempuan berusia 18 tahun yang dilakukan hanya dalam 4 hari dan dicerai dengan melalui pesan singkat sebagaimana banyak dilansir media, mengundang berbagai kritik.

Salah satunya dating dari Institut Perempuan, dalam siaran persnya yang diterima redaksi Jum’at (30/11) menyatakan, Perkawinan siri sebagai perkawinan yang tidak dicatatkan ke Negara, bertentangan dengan hukum. UU No. 1 Tahun 1974 mengatur bahwa “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (Pasal 2 ayat (2), jelasnya.

Disebutkannya, perkawinan siri berdampak pada lemahnya posisi perempuan secara hukum yang pada akhirnya menghalangi pemenuhan HAM perempuan dan anak, seperti suami ingin menikah lagi, penelantaran rumah tangga, kekerasan dalam rumah tangga, masalah harta bersama, hak anak, dsb.

BeritaTerkait

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026

Kasus Bupati Garut lanjutnya, mengindikasikan ketidakpatuhan pejabat pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan yang sejalan dengan HAM. Perilaku ini mencerminkan masih kuatnya pandangan yang mendiskiriminasi perempuan dan tidak memahami kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah dalam melindungi HAM perempuan.

Atas peristiwa tersebut, Institut Perempuan menyatakan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Bupati Garut dan pejabat pemerintah lainnya, sesuai peraturan perundang-undangan dan upaya penegakan HAM.

Sejalan dengan RUU Keadilan dan Kesetaraan Gender yang saat ini ada dalam Prolegnas 2012, sudah seharusnya DPR dan Pemerintah menyeriusi pembahasan RUU ini, serta pemerintah Provinsi Jawa Barat agar memberikan layanan pemulihan bagi korban. (Bd)  

Previous Post

Sekda Edi Siswadi Tutup STQ Ke-33 Tingkat Kota Bandung

Next Post

Tagana Kota Cimahi Butuh Perhatian

Related Posts

TNI-POLRI

Katim Wasev Apresiasi Satgas TMMD Ke-130 Kodim 1808/Mansel, Sukses Raih Overprestasi

7 November 2026
TNI-POLRI

Kejar Target Sebelum Penutupan, Satgas TMMD Ke-130 Bersama Warga Rampungkan Pembangunan MCK

7 November 2026
TNI-POLRI

TNI Temukan Black Box MI-17, Kunci Penting Pengungkapan Penyebab Kecelakaan

7 November 2026
TNI-POLRI

Kepala Kampung Yamboi Apresiasi TMMD Ke-130, Berharap Program Bedah Rumah Terus Berlanjut

7 November 2026
TNI-POLRI

Tim Wasev TMMD Ke-130 Berbagi Kebahagiaan, Anak-Anak Kampung Yamboi Sumringah

7 November 2026
TAUZIAH-Kapolres Wonogiri, AKBP Deni Septiawan saat memberikan Tauziah para Santri Ponpes Al-Barru saat Safari Subuh. (Foto Doc. Polres).
TNI-POLRI

Kapolres Wonogiri: Melalui Safari Subuh, Silaturahmi Semakin Erat

7 November 2026
Next Post

Tagana Kota Cimahi Butuh Perhatian

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021