• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Mei 3, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, Usulkan Amandemen UUPTPK

Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, Usulkan Amandemen UUPTPK

Asep Budi by Asep Budi
27 November 2012
in Tak Berkategori
0
Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H., M.H.,

Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H., M.H.,

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung, BEDAnews.com – Setiap tahun data penanganan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia terus meningkat, namun hal itu terlihat belum mampu menurunkan crime rate korupsi, dan lebih jauh lagi belum mampu memunculkan daya tangkal dan daya jera bagi para pelaku korupsi, demikian dikemukakan, Prof. Dr. H. Dwidja Priyatno, S.H., M.H., dalam diskusi ilmiah bulanan hukum pidana Sekolah Tingi Hukum Bandung (STHB), yang digelar Senin (26/11) di kampus STHB jalan Cihampelas Bandung.

Bahkan menurut Prof. Dwidja, akhir-akhir ini sepertinya trend korupsi di Indonesia kecenderungannya justru semakin menunjukkan peningkatan dan makin subur. Berbagai fakta juga menunjukan hal itu sudah merambah hingga berbagai lini kehidupan, baik dilakukan secara terang terangan ataupun sembunyi-sembunyi.

Terkait dengan penanganan permasalahan korupsi tersebut, dalam diskusi yang diikuti oleh kalangan Dosen dan Mahasiswa dari beberapa perguruan tinggi tersebut, Guru Besar Hukum Pidana Sekolah Tingi Hukum Bandung ini menawarkan salah satu solusinya yaitu melalui konsep non conviction based (NCB) atau perampasan asset tanpa pemidanaan.

Perampasan asset tanpa pemidanaan atau NCB lanjut Prof Dwidja, merupakan alat yang penting untuk memulihkan hasil kejahatan korupsi dan dapat berguna dalam pelbagai konteks terutama ketika perampasan pidana tidak memungkinkan atau tidak dapat dilakukan. Dengan demikian akan mendukung pemberantasan korupsi terutama dalam hal hasil korupsi itu telah dipindahkan ke luar negeri, paparnya.

BeritaTerkait

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026

Untuk itu Prof. Dwidja mengusulkan adanya amandemen atas Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UUPTPK) dan isinya diselaraskan dengan konsep baru tentang perampasan asset tanpa pemidanaan.

Diungkapkannya, dalam pasal 4 UUPTPK, menyatakan pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara, tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3.

Menurutnya, pasal ini akan menghambat konsep NCB dan dalam prakteknya akan sulit diterapkan. Akan tetapi bila mengacu kepada pasal 32, 33 dan 34 UUPTPK, maka ketentuan dan konsep tentang NCB dapat dilaksanakan.

Maka usulan amandemen dan melakukan harmonisasi UUPTPK perlu dilakukan agar penyelamatan asset hasil korupsi dapat dilakukan secara optimal, katanya. (Bud)

Previous Post

Ngak Pede, Aher Manfaatkan OPD Untuk Beriklan Ria

Next Post

Iklan Aher-Sule Nyari Simpati Lewat APBD

Related Posts

Ragam

Jalin Silaturahmi Komunitas Motor Kejaksaan Negeri Bandung Touring Bareng JHB Ke Gunung Kidul DIY

3 Mei 2026
TNI-POLRI

Antusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika

2 Mei 2026
SOLID-Ketua IKASPS UNNES, Irjend Pol Dr Susilo Teguh R, M.Si (kaos putih pakai peci) & Ketua Ikatan Peneliti Lingkungan Binaan Indonesia, Dr Susilo Kusdiwanggo, ST. MT (kemeja hitam). (Foto Ist).
Ragam

Pertemuan Dua Ketua Ikatan di Hari Pendidikan

2 Mei 2026
Edukasi

DPRD Jabar Konsultasi Ranperda Pemajuan Kebudayaan Ke Kementerian

2 Mei 2026
Edukasi

Tema Pendidikan Nasional 2026, kata Dewan PAN Yadi: itu Bisa Dilaksanakan tapi Tidak Otomatis

2 Mei 2026
Ragam

DUNIA SEDANG BERMAIN API, BLOKADE AS DAN RUDAL HIPERSONIK ‘DARK EAGLE’ ANCAMAN NYATA BAGI ARUS PERDAMAIAN

2 Mei 2026
Next Post

Iklan Aher-Sule Nyari Simpati Lewat APBD

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021